PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA (PERATURAN BKN NO. 21 TAHUN 2019 JF WIDYAPRADA)
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Widyaprada, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada;
Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat
pada instansi pemerintah.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA (PERATURAN BKN NO. 21 TAHUN 2019 JF WIDYAPRADA) |
Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan
Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan
Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu
Pendidikan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUKPELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA (PERATURAN BKN NO. 21 TAHUN2019 JF WIDYAPRADA)
Dalam Peraturan Badan
ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan
pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
5.
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan
mutu pendidikan.
6.
Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan,
Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan
Model penjaminan mutu pendidikan.
7.
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis,
terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses
penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang
ditetapkan.
8.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan untuk
mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan capaian kinerja satuan
pendidikan atas pemenuhan SNP dalam suatu kurun waktu yang ditentukan oleh
satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
10. Pendampingan
Satuan Pendidikan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan
pendamping kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan
memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan
keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan secara berkelanjutan
mewujudkan pemenuhan SNP.
11. Pembimbingan
Satuan Pendidikan adalah fasilitasi satuan pendidikan yang dilakukan
berdasarkan Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan satuan
pendidikan guna memenuhi SNP.
12. Supervisi
Pendidikan adalah pembinaan yang berupa tuntunan ke arah perbaikan situasi dan
peningkatan kualitas pendidikan.
13. Pengembangan
Model adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan
bakat/potensi, membangun sumber daya manusia terhadap rencana, representasi,
atau deskripsi yang menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering kali
berupa penyederhanaan atau idealisasi.
14. Sasaran
Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target
yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka
Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan karier
jabatan.
16. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai
oleh Widyaprada sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Tim
Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan
bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Widyaprada.
18. Standar
Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan
pekerjaan tertentu dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang mencakup aspek
pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan
syarat jabatan.
19. Karya
Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil
kajian/penelitian yang disusun oleh Widyaprada baik perorangan atau kelompok di
bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
20. Pemberhentian
adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaprada dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
Selengkapnya, Silankan Unduh PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA (PERATURAN BKN NO. 21 TAHUN 2019 JF WIDYAPRADA) Di Sini.
Posting Komentar untuk "PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA (PERATURAN BKN NO. 21 TAHUN 2019 JF WIDYAPRADA)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.