Perhatian Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Siplah Blanja Com
Perhatian
Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di
Siplah Blanja Com
· PBJ
sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
· Limit
transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp 200 juta.
· Lakukan
perbandingan, negosiasi, dan membuat SPK untuk transaksi 50 – 200 juta dan
simpan bukti atas proses tersebut.
· Sekolah
wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan juknis BOS.
· Sekolah
wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan barang yang diterima
oleh sekolah. Jika ada ketidaksesuaian, sekolah tidak boleh mengisi dan mengunggah
BAST.
· Sekolah
wajib memperbaharui alamat dan nomor telepon sekolah, kepala sekolah dan
bendahara bos di Dapodik.
· Prosedur
jika terjadi kendala login:
· Silahkan
hubungi operator dapodik dinas pendidikan.
· Helpdesk
dapodik yg ditunjuk ke masing masing sekolah. (Buka https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Login
menggunakan Operator).
· Bagi
penyedia, kendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi
dapat menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing
mitra).
· Bagi
sekolah, kendala dalam proses transaksi silahkan menghubungi Mitra Pasar Daring
terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
· Informasi
lebih lanjut silahkan hubungi https://siplah.kemdikbud.go.id.
Demikian dan semoga ada
manfaatnya, salam SIPLAH.
Posting Komentar untuk "Perhatian Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Siplah Blanja Com"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.