SE Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Saat
ini penyebaran informasi/berita bohong (hoax) makin marak. Dari survey mengungkapkan
bahwa masyarakat menerima hoax setiap hari lebih dari satu kali. Saluran yang
paling banyak digunakan dalam penyebaran hoax adalah media sosial. Fenomena
hoax di Indonesia menimbulkan keraguan terhadap informasi yang diterima dan
mebingungkan masyarakat. Hal ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung
jawab untuk menanamkan fitnah dan kebencian.
Sehubungan
dengan itu, kami mengimbau kepada Saudara agar menyampaikan kepada pegawai di lingkungan
Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian
dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
Dalam
rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu
bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas
serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.72-2/99
tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi PNS.
SE Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan |
1.
Menyampaikan
pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung
maupun melalui media social dan/atau media lainnya seperti spanduk, poster,
baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
2.
Menyampaikan
pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung
maupun melalui media social dan/atau media lainnya seperti spanduk, poster,
baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan
antar golongan (SARA).
3.
Menyebarluaskan
pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada angka I dan
angka 2 baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload,
retu)eet, regrem,dan sejenisnya)/
4.
Mengadakan
kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal
Ika, dan NKRI serta Pemerintah.
5.
Mengikuti
atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah, dan
6.
Menanggapi
atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2 dengan memberikan likes, loue, retweet, regram, atalu commenl di media
sosial. Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau
berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja,
harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebarluasan
berita hoaks yang bermuatan uj aran kebencian terkait dengan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang terbukti
melakukannya dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dijatuhi hukuman
disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, sedangkan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi hukuman disiplin
sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.
Selengkapnya,
Silahkan Uduh SE
Nomor
13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan
Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Di Sini.
Posting Komentar untuk "SE Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.