Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Wali Kelas Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

DAPODIK.CO.ID - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Tugas tambahan sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai wali kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.

Tugas tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: Surat Penugasan Sebagai wali kelas dari kepala sekolah, Program dan jadwal kegiatan wali kelas dan laporan hasil kegiatan wali kelas.

Bukti fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.


Berikut ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru, Wali Kelas  Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:

Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1.    Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
ü Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
ü Pengkajian program tahunan dan semester.
ü Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan
2.    Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)}.
3.    Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4.    Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler).
5.    Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
ü Wakil kepala satuan pendidikan.
ü Ketua program keahlian satuan pendidikan.
ü Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
ü Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
ü Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
ü Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
 - Wali kelas
 - Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
 - Pembina ekstrakurikuler
 - Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan   (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
 - Guru piket
 - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
 - Penilai kinerja Guru
 - Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
 - Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Rincian Tugas Sebagai Wali Kelas Adalah Sebagai Berikut:
1.Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
2.Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
3.Menyelenggarakan administrasi kelas
4.Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik
5.Membuat catatan khusus tentang peserta didik
6.Mencatat mutasi peserta didik
7.Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
8.Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
9.Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.

Demikian Pemaparan Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru, Wali Kelas Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Semoga Ada Manfaatnya.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

12 komentar untuk "Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Wali Kelas Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018"

  1. Bolekah seorang guru mendapt tugas tambahan lebih dari 1 jenis misalnya wali kelas dengan pembina osis,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau wakil kepala sekolah tidak bisa sedangkan kalau tugas tambahan seperi wali kelas sekaligus menjadi bendahara sangat bisa ko

      Hapus
  2. Itu maksud dari menyelenggarakan administrasi kelas gimana ya?

    BalasHapus
  3. Apakah wali kelas ada honornya

    BalasHapus
    Balasan
    1. baca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

      Hapus
  4. Tugas sebagai bendahara sekolah/BOS yang beresiko neraka atau penjara itu masuk yang mana ya?
    Berapa punya kredit?

    BalasHapus
    Balasan
    1. baca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

      Hapus
  5. Berapa punya kredit?
    silahkan baca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

    BalasHapus
  6. Anonim08:28

    Permennya sudah ada tapi nyatanya didapodik 2 jam wali kelas tetap tidak valid.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wali kelas di hitung jamnya di dapodik, kalau untuk sertifikasi tidak di hitung

      Hapus
    2. Anonim11:16

      Mengutip pernyataan awal,

      Tugas tambahan sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai wali kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.

      Artinya, guru tsb tetap tidak "valid", ya, walaupun bebannya sudah 24 jam?

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.