Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Wali Kelas Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
DAPODIK.CO.ID - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah
Tugas
tambahan sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan
beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar
tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai wali
kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.
Tugas
tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: Surat Penugasan
Sebagai wali kelas dari kepala sekolah, Program dan jadwal kegiatan wali kelas
dan laporan hasil kegiatan wali kelas.
Bukti
fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok
24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.
Berikut ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru, Wali Kelas Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
ü Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
ü Pengkajian program tahunan dan semester.
ü Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)}.
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4. Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler).
5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
ü Wakil kepala satuan pendidikan.
ü Ketua program keahlian satuan pendidikan.
ü Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
ü Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
ü Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
ü Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Rincian Tugas Sebagai Wali Kelas Adalah Sebagai Berikut:
1.Mengelola kelas yang menjadi
tanggungjawabnya
2.Berinteraksi dengan orang
tua/wali peserta didik
3.Menyelenggarakan administrasi
kelas
4.Menyusun dan melaporkan
kemajuan belajar peserta didik
5.Membuat catatan khusus
tentang peserta didik
6.Mencatat mutasi peserta didik
7.Mengisi dan membagi buku
laporan penilaian hasil belajar
8.Melaksanakan tugas lainnya
yang berkaitan dengan kewalikelasan
9.Menyusun laporan tugas
sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Bolekah seorang guru mendapt tugas tambahan lebih dari 1 jenis misalnya wali kelas dengan pembina osis,?
BalasHapuskalau wakil kepala sekolah tidak bisa sedangkan kalau tugas tambahan seperi wali kelas sekaligus menjadi bendahara sangat bisa ko
HapusItu maksud dari menyelenggarakan administrasi kelas gimana ya?
BalasHapussudah di jelaskan di atas
HapusApakah wali kelas ada honornya
BalasHapusbaca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
HapusTugas sebagai bendahara sekolah/BOS yang beresiko neraka atau penjara itu masuk yang mana ya?
BalasHapusBerapa punya kredit?
baca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
HapusBerapa punya kredit?
BalasHapussilahkan baca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Permennya sudah ada tapi nyatanya didapodik 2 jam wali kelas tetap tidak valid.
BalasHapuswali kelas di hitung jamnya di dapodik, kalau untuk sertifikasi tidak di hitung
HapusMengutip pernyataan awal,
HapusTugas tambahan sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai wali kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.
Artinya, guru tsb tetap tidak "valid", ya, walaupun bebannya sudah 24 jam?