Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
DAPODIK.co.id - Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Tugas Kepala Sekolah:
Berikut
ini adalah Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1.
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
ü Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan
khusus pada satuan pendidikan.
ü Pengkajian program tahunan dan semester.
ü Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar
proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan
2.
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana
Pelaksanaan Bimbingan (RPB)}.
3.
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4.
Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler
dan/atau kegiatan ekstrakurikuler).
5.
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
ü Wakil kepala satuan pendidikan.
ü Ketua program keahlian satuan pendidikan.
ü Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
ü Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan
pendidikan.
ü Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
ü Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
antara lain:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Kepala Sekolah:
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan TK/SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan TK/SD/SMP/SMA/SMK.
Tugas Kepala Sekolah:
1.
Manajerial
ü Merencanakan Program Sekolah;
ü Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan
2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi
3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses
4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian
5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana
7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan
8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan
1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan
2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi
3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses
4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian
5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana
7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan
8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan
ü Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
ü Melaksanakan kepemimpinan sekolah
ü Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
2.
Pengembangan Kewirausahaan
ü Merencanakan program pengembangan kewirausahaan
ü Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja
keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses)
2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan
3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi
4) Melaksanakan program pemagangan.
2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan
3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi
4) Melaksanakan program pemagangan.
ü Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
3.
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
ü Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan
ü Melaksanakan supervisi guru
ü Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan
ü Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme Guru
ü Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
ü Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Pengawas Sekolah:
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Tugas Pengawas Sekolah:
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Tugas Pengawas Sekolah:
1.
Menyusun program pengawasan
2.
Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
3.
Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan
4.
Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
5.
Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
pada sekolah binaan
6.
Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat
kabupaten/kota atau provinsi
7.
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru
dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
8.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru
dan Kepala Sekolah
9.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam
menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan
sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
10. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
Kepala Sekolah
Demikian
penjelasan dari admin terkait Tugas Pokok/Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor
15 Tahun 2018, semoga ada manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Beban kerja 37,5 bagaimana penerapannya serta pembuktiannya dalam praktek yang 24 di jadwal bagaimana yang 13,5 jam
BalasHapusBeban kerja 37,5, tolong berikan penjelasan se detail agar admin bisa menjawab
Hapus