Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan BOS Tahun 2020 Perubahan Dalam POKOK-POKOK KEBIJAKAN BOS 2020 (PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2020)

POKOK-POKOK KEBIJAKAN BOS 2020 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KOORDINASI KEBIJAKAN BOS TAHUN 2020.



Adapun hal yang sangat penting untuk di ketahui berdasarkan rapat koordinasi kebijakan bos tahun 2020 adalah sebagai berikut:

 

PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 – PENYALURAN

1.  Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah

2.  Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud

3.  Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)

4.  Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

 

PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 – HARGA SATUAN

Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:

1.  SD Rp 900.000

2.  SMP Rp 1.100.000

3.  SMA Rp 1.500.000

4.  SMK tetap

5.  SLB tetap

 

Catatan: Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).

 

PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 – PENGGUNAAN

1.  Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan
guru pada
sekolah Yayasan maks 50% Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru

2.  Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah

3.  Tidak dibatasi sesuai kebutuhan

4.  Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas


KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020

1.    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

2.    Pengembangan Perpustakaan.

3.    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

4.    Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran.

5.    Administrasi kegiatan Sekolah.

6.    Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.

7.    Langganan Daya dan Jasa.

8.    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.

9.    Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran.

10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.

11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK, dan/atau.

12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2020 akan di rilis dan akan di share di link resmi BOS Kemdikbud atau di blog ini, oleh karena itu silahkan follown blog www.dapodik.co.id ini agar anda mendapatkan informasi terupdate, terbaru, dan terpopuler di dunia pendidikan.

 

Selengkapnya, Unduh Kebijakan BOS Tahun 2020 Perubahan Dalam POKOK-POKOK KEBIJAKAN BOS 2020 Pada Link Di Bawah Ini:

 

Kebijakan BOS Tahun2020 Perubahan Dalam POKOK-POKOK KEBIJAKAN BOS 2020 (PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2020)


Posting Komentar untuk "Kebijakan BOS Tahun 2020 Perubahan Dalam POKOK-POKOK KEBIJAKAN BOS 2020 (PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2020)"