Penjelasan, Dasar Hukum Serta Tugas Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy
pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite
Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan
Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di
Jakarta.
Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan,
perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong
royong.
Dasar
Hukum Komite Sekolah
Dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301).
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
Penjelasan
Serta Tugas Komite Sekolah
Penjelasan serta tugas komite sekolah mengatur tentang
apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Tugas Komite Sekolah adalah:
a.
Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan.
b.
Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya
dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun
pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
c.
Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi
dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite
Sekolah atas kinerja Sekolah.
2.
Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
a.
Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah
yang bersangkutan.
b.
Tokoh masyarakat.
c.
Pakar pendidikan.
3.
Siapa yang diarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?.
Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a.
Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang
bersangkutan.
b.
Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan.
c.
Pemerintah desa.
d.
Forum koordinasi pimpinan kecamatan.
e.
Forum koordinasi pimpinan daerah.
f.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g.
Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi
pendidikan.
4.
Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah
ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.
5.
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau
sumbangan, bukan pungutan.
6.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh
peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama,
masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
7.
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta
didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka
waktu pemungutannya ditentukan.
8.
Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama
antara Komite Sekolah dan Sekolah.
9.
Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain
untuk:
a.
Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan.
b.
Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu
Sekolah yang tidak dianggarkan.
c.
Pengembangan sarana prasarana.
d.
Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan
secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
10.Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan
tidak boleh bersumber dari:
a.
Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan
merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai
ciri khas perusahan rokok.
b.
Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang
menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat
diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol.
c.
Partai Politik.
Demikian Pemaparan Terkait Postingan Yang Berjudul Penjelasan, Dasar Hukum Serta Tugas Komite
Sekolah, Semoga Ada Manfaatnya.
Sejauh mana kewenangan dan keterlibatan komite sekolah dalam penentuan dan kebijakan. RAPBS
BalasHapussilahkan dibaca saja artikel kami di atas
HapusSalam sejahtera selalu. Bagai mana kalau selama ini faktanya dinlapangan ketua komitenya banyak para pejabat seperti anggota dewan yg tidak bersangkutan anak dan kluarganya di sekolah ,menjadi ketua komite.bahkan bantuan Dana BOS pun ga ada laporan dari ketua komitenya.apalagi para walimurid yg baru masuk sekolah tidak kenal ketua komite nya.. 2tahun lebih tidak ada pertemuan atau pengenalan.. tapi dana bos tetap mengalir..
HapusPara murid harus bisa mengikuti pelajaran dgn membeli buku paketan,atau fotocopy an. Lewat WA group di sekolah yg di kirim oleh gurunya.. di Batam sudah merata anak sekolah begitu susahnya ingin mengikuti pelajaran.. apakah bisa generasi penerus bangsa ini akan cerdas dan waras dalam ber pendidikan jika seperti ini.. mohon pak Mentri di jawab
Untuk Logo Komite sekolah kita pakai yang mana ya?
BalasHapusLOGO TUTWURI DAN LOGO DAERAH
Hapusharusnya logo sendiri. kalau menggunakan logo tutwuri handayani berarti dibawah dari dinas pendidikan nasional
HapusSMK NEGERI di kota saya kepengurusan komite menjabat kurang lebih 7 tahun dan sudah tidak menjadi wali murid di sekolah tersebut, apakah ada undang-undang yg mengatur periode menjabat sebagai komite sekolah?
BalasHapusbelum ada
HapusKalau menurut UU memang belum ada aturan masa jabatan komite sekolah tapi di permendikbud no 75 tahun 2016 dijelaskan masa jabatan itu paling lama 3 tahun dan dapat di pilih kembali dalam 1 periode berikutnya. (Pasal 8)
HapusBetul
HapusApakah sumbangan/pungutan yang ditentukan jumlahnya atas nama uang komite tetapi pihak sekolah yang menagih diperbolehkan?
BalasHapussangat di perbolehkan
HapusKenapa bertentangan dengan Pasal 12 ayat 2 Permendikbud 75 tahun 2016 bahwa komite di larang melakukan pungutan ke orang tua/wali murid ???
HapusDisitu dijelaskan perbedaan antara pungutan dan sumbangan
HapusTidak boleh
HapusBoleh bertanya apakah menjadi ketua komite atau pengurus hrs dari walimurid yg msh aktif ato boleh yg sdh menjadi alumni
BalasHapusTentang jumlah pengurus komite minimal berapa ya ?
BalasHapusKetua komite,wakil komite,sekertaris
Hapusapakah pungutan kepada orangtua/wali murid yang dilakukan oleh komite, pertanggungjawabannya di informasikan kepada orangtua/wali murid
BalasHapusbolehkan sumbangan sukarela komite
BalasHapusdi kemas dalam bentuk SPP untuk memudahkan dalam periodisasi pengelolaan?
Artikel ini memberikan penjelasan yang sangat bermanfaat tentang Komite Sekolah, peran serta tugasnya, serta dasar hukum yang mengaturnya. Dengan rinci, artikel ini menguraikan peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan dan fungsi Komite Sekolah, menjelaskan peran berbagai pihak dalam komite, serta menguraikan batasan-batasan yang perlu diperhatikan dalam penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Informasi ini sangat berharga bagi orangtua, guru, dan semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan. Terima kasih atas artikel yang informatif ini.
BalasHapusBolehkah Komite Sekolah SMP Negeri meminta pungutan/sumbangan dari wali murid dengan besaran nominal tertentu yang sudah ditentukan oleh Kepala Sekolah
BalasHapusMohon dijawab secara komprehansif, bolehkah komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk sumbangan atau partisipasi yg jumlahnya sudah ditentukan, sedangkan kegiatan tersebut bertentangan dengan Permendikbud no. 75 tahun 2016 Pasal 12 point b
BalasHapusMohon penjelasannya.
Mengapa ancaman yg di lakukan pihak sekolah degan dalil belum membayar komite tidak boleh ikut ujian apakah belum membayar komite yg jumlahnya tidak sedikit bahkan jutaan yg di tentukan oleh komite sekolah tampa ada persetujuan dari orang tua wali apakah itu di benarkan
BalasHapusKalau memang banyak yang tidak setuju lapor ke SPAN kemendikbud sertakan bukti. Dan kumpulkan tandatangan petisi yang tidak setuju.
HapusApakah perangkat Desa boleh jadi komite? Sementara beliau sebagai orang tua murid aktif
BalasHapusApakah dibolehkan honorer yang digaji oleh BOS mendapatkan tambahan gaji oleh dana KOMITE.?
BalasHapuskalau boleh mohon penjelasannya..!
Alhamdulillah.. Di sekolah dasar yg wali siswanya yg mengikuti rapat pemilihan kepengurusan komite sekolah adalah hampir seratus ℅ yg hadir adalah ibu ibu. Akhurnya yg jadi ketua komite sekolahpun adalah seorang ibu.. Seiring emansipadi perempyan.... Ibu ibu bekerja all round.. Mendidik anak, cari duit.... Antar jemput abak sekolah.. Belum urusan kalau ada kegiatan di luar sekolah.... Hebatnya permpuan sekarang.. Dengan membaca artikel ini.. Tudak heran ketua komite sekolahpun adalah perempuan.
BalasHapusAda aturan tidak jumlah komite jika siswa belum genap 200 anak?
BalasHapusMendekati 200 anak.