Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 - (Juknis BOS No 2 Tahun 2022.

DAPODIK.co.id - Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 - (Juknis BOS No 2 Tahun 2022. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan  dan keputusan  bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan  ditandatangani oleh peserta  rapat.   

Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 -

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
KESETARAAN.

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

1.    Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran
pendidikan anak usia dini.

2.    Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PendidikanAnak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk
membantu operasional Satuan PAUD.

3.    Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk
mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

4.    Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.    Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja
operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

6.    Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

7.    Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan
untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

8.    Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

9.    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.

10. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.

11. Satuan Pendidikan Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

12. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.

13. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

14. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

15. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan dasar.

16. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah.

17. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan menengah.

18. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

19. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan
dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

20. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.

21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu)
tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

22. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, Peserta Didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

23. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

24. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

25. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

26. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.

27. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

28. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

29. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

31. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Selengkapnya, Paparan dan Dowmload Lengkap Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 - (Juknis BOS No 2 Tahun 2022:


 

Link Download Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 - (Juknis BOS No 2 Tahun 2022 (Disini).

 

Demikian Artikel Terbaru Terkait Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 - (Juknis BOS No 2 Tahun 2022. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 - (Juknis BOS No 2 Tahun 2022."