Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 - (Juknis BOS No 2 Tahun 2022.
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN
BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
KESETARAAN.
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia
dalam mendukung kegiatan pembelajaran
pendidikan anak usia dini.
2. Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan PendidikanAnak Usia Dini Reguler yang
selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk
membantu operasional Satuan PAUD.
3. Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang
selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk
mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan
sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
4. Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang
digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat
dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler
adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja
operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
6. Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja
adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang
dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan
sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
7. Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan
untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung
kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
9. Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
10. Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
11. Satuan
Pendidikan Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan.
12. Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
13. Sekolah
Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan
dasar.
14. Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
15. Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan dasar.
16. Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah.
17. Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan menengah.
18. Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk
bekerja di bidang tertentu.
19. Sekolah
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan
khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan
dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
20. Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar
jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
21. Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah
dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu)
tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
22. Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang
dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan
pendidikan, Peserta Didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi
pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus
diperbaharui secara online.
23. Daerah
Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain.
24. Nomor Induk
Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang
bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
25. Rekening Satuan
Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan Satuan
Pendidikan untuk menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
26. Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
27. Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
28. Dinas
Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang
merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
29. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
30. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
31. Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
32. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Selengkapnya,
Paparan dan Dowmload Lengkap Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS
Reguler Tahun 2022 - (Juknis BOS No 2 Tahun 2022:
Link
Download Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 -
(Juknis BOS No 2 Tahun 2022 (Disini).
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler
Tahun 2022 - (Juknis BOS No 2 Tahun 2022. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan
Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di
Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 - (Juknis BOS No 2 Tahun 2022."
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.