Catat, Pengumuman Resmi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah)
SIPLah dirancang
untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan
oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah
harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
SIPLah harus
memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan
rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang
dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan
perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa,
melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan
mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
Pengumuman Resmi Sistem Informasi Pengadaan
di Sekolah:
1.
PBJ sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor
35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler.
2.
Limit transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp
200juta.
3.
Lakukan perbandingan, negosiasi, dan membuat
SPK untuk transaksi 50 s.d. 200 juta dan simpan bukti atas proses tersebut.
4.
Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang
yang akan dibeli dengan juknis BOS.
5.
Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang
yang akan dibeli dengan barang yang diterima oleh sekolah. Jika ada
ketidaksesuaian, sekolah tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
6.
Sekolah wajib memperbaharui alamat dan nomor
telepon sekolah, kepala sekolah dan bendahara bos di Dapodik.
7.
Prosedur jika terjadi kendala login:
·
Silahkan hubungi operator dapodik dinas
pendidikan.
·
Helpdesk dapodik yg ditunjuk ke masing masing
sekolah. (Buka https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Login
menggunakan Operator)
8.
Bagi penyedia, kendala teknis dalam proses
registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring
terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
9.
Bagi sekolah, kendala dalam proses transaksi
silahkan menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing
mitra).
10.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi https://siplah.kemdikbud.go.id
11.
Informasi
Batas Waktu Belanja BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Klausul batas laporan penggunaan dana BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja per tanggal 15 Desember pada Peraturan Menteri
Keuangan nomor 48 tahun 2019 yg dimaksud dengan laporan penggunaan dana adalah
Laporan Penyerapan/Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yg ada di RKUD
Provinsi ke sekolah penerima. Dengan demikian klausul tersebut tdk terkait
dengan batas waktu sekolah belanja atau batas waktu penerimaan barang hasil
belanja dengan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Batas waktu sekolah belanja atau menerima barang hasil
belanja menggunakan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sama dengan BOS Reguler,
yaitu berpulang pada aturan keuangan daerah.
Demikian Pengumuman
Resmi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah Yang Dapat Admin Bagikan Pada
Artikel Kali Ini, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Apakah pengadaan barang dan atau jasa di siplah memerlukan nota dari pihak penyedia?
BalasHapus