Catat, Persyaratan Penerbitan NUPTK Edisi Revisi
DAPODIK.CO.ID - Catat, Persyaratan Penerbitan NUPTK Edisi Revisi. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga
kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang
di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses
penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen
Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
Catat, Persyaratan Penerbitan NUPTK Edisi Revisi
Berikut persyaratan penerbitan NUPTK :
1.
PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki
rombongan belajar.
2.
Belum memiliki NUPTK.
3.
Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
4.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5.
Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan
terakhir.
6.
Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah
diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan
Formal.
7.
Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat
Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan
dari Dinas Pendidikan.
8.
Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala
Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
9.
Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2
(dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan
pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hokum lainnya dan SK
Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:
1.
Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;
(1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
2.
Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
3.
Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di
sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
4.
Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah
swasta;
(1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang).
Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.
(2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang).
Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.
(2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
5.
Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan
dari dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi
terkait.
6.
Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru
honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak
Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.
7.
Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
8.
Untuk kepala sekolah di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atausederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atausederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
9.
Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi,
pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/
pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008
tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
10.
Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen
asli. Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila
hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan. Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen
asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga
yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah
hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah
yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat bedasarkan dari surat
laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).
11.
Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah
pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala BKD atau pelaksana tugas (Plt)).
12.
Masa berlaku SK Pengangkatan;
Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK Pembaruan.
Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK Pembaruan.
13.
Yang dimaksud program khusus sebagaimana yang
dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 adalah guru yang mengikuti
program Kemendikbud yang bukan program regular dan tidak untuk umum (Guru Garis
Depan, SM3T). Salah satu contoh program reguler yang tidak masuk dalam kriteria
pasal tersebut adalah lulus pretes PPG dan lulus PPG.
Demikian Penjelasan Terkait Persyaratan Penerbitan NUPTK Edisi Revisi, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, Persyaratan Penerbitan NUPTK Edisi Revisi"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.