Catat, Proses Pengusulan Kepala Sekolah – Penyiapan Calon Kepala Sekolah Terbaru
Untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi
kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Salah satunya adalah berpendidikan
sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada
perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing,
kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
Demikian Penjelasan Terkait Proses Pengusulan Kepala
Sekolah Penyiapan Calon Kepala Sekolah Terbaru, Semoga Ada Manfaatnya.
Standar Kepala Sekolah untuk diangkat sebagai kepala
sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang
berlaku nasional.[1] Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah
terdiri atas Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus.[2]
Berikut
Ini Adalah Penjelasan Proses Pengusulan Kepala Sekolah Penyiapan Calon Kepala
Sekolah Terbaru :
1. Dinas Pendidikan Membuat pengumuman berdasarkan
proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
2. Kepala Sekolah mengumumkan kepda guru-guru di
sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga
bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi
calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda
guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
3. Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala
sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah
ditetapkan.
4. Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru
yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah
5. Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas
Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah.
6. Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi
sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan
juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
7. Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh
Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta
seleksi calon Kepala Sekolah.
8. Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon,
kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik.
Posting Komentar untuk "Catat, Proses Pengusulan Kepala Sekolah – Penyiapan Calon Kepala Sekolah Terbaru"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.