Catat, SE BSNP Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19
Informasi Penting Ini Ditujukan Kepada 1.Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, 3. Kepala
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah telah
menetapkan sejumlah protokol, termasuk protokol di bidang pendidikan. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(COVID-19).
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar:
1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium
tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian;
2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian;
3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang
memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak
napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat
mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan
Pembelajaran;
4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai
di depan ruang ujian;
5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah
digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan
untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu,
saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat
tulis;
6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari
potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan
alat tulis yang dipakai bersama;
7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar
kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke
fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala
sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
Mohon berkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan
Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.
Untuk Lebih Jelasnya, Unduh SE BSNP Pelaksanaan
UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.
Sumber : bsnp-indonesia.org
Sumber : bsnp-indonesia.org
Posting Komentar untuk "Catat, SE BSNP Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.