Catat, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) - UN Tahun 2020 Dibatalkan
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (Covid-19) ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di
seluruh Indonesia.
Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (Covid-19), menyatakan bahwa Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus
Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa,
guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Surat
Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)
Point pokok Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020,
yakni:
1.
Ujian Nasional (UN):
a.
UN Tahun 2020 dibatalkan;
b.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan
UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang
lebih tinggi;
c.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses
penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C
akan ditentukan kemudian.
2.
Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak
jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa,
tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
kelas maupun kelulusan;
b.
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan
kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c.
Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah
dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk
mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
d.
Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi
umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan
memberi skor/nilai kuantitatif.
3.
Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang
mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan
sebelum terbitnya surat edaran ini;
b.
Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.
Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas
belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh;
d.
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat
menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah
yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6
semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan;
2)
kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan
Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima
semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan
sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3)
kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan
nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun
terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4.
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk
tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat
dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang
untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur
ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan
mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di
sekolah;
b.
PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1)
akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai
lima semester terakhir; dan/atau
2)
prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor
sekolah;
c.
Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan
teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan
Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan
sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19
seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker
bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Link download Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
Demikian Informasi Tentang Surat Edaran Mendikbud
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat
Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Semoga ada Manfaatnya, Terima Kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) - UN Tahun 2020 Dibatalkan"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.