Panduan ARKAS Versi 2.00 – Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Edisi Revisi
DAPODIK.CO.ID - Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif dan
kompetitif sesuai dengan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mewujudkan visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu
pendidikan secara berkelanjutan oleh
semua pihak.
Perkembangan
teknologi di bidang pendidikan yang semakin pesat,
menuntut kesiapan dari satuan pendidikan untuk
melakukan perubahan sesuai
tuntutan dan kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini menyebabkan
setiap satuan pendidikan harus
memiliki Rencana Kerja yang jelas, terperinci, transparan dan akuntabel
untuk melaksanakan semua kegiatan sekolah
agar lebih terarah sesuai
dengan standar pengelolaan
satuan pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas No. 19 Tahun
2007 yang menyatakan bahwa sekolah/ madrasah harus membuat
Rencana kerja jangka
menengah berdasarkan hasil dari evaluasi diri sekolah yang dibagi
menjadi kegiatan tahunan dalam bentuk
Rencana kerja tahunan,
bersumber dari rencana kerja tahunan maka sekolah menjabarkan
semua kegiatan dalam bentuk Rencana
Kerja dan Anggaran
sekolah sampai dengan
rincian objek yang harus dibiayai dari dana BOS.
Panduan ARKAS Versi 2.00 – Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Edisi Revisi
Buku Panduan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (ARKAS) merupakan
buku petunjuk bagaimana langkah-langkah dalam menggunakan
Aplikasi RKAS. Dengan adanya buku panduan
ini diharapkan bagi
user yang menggunakan
Aplikasi RKAS ini tidak
menemukan kesulitan, sehingga
dapat membantu pihak
sekolah dalam membuat laporan-laporan keuangannya dengan baik.
Dana BOS merupakan salah satu
program Pemerintah dalam membantu pembiayaan pendidikan, dan sebagian besar satuan pendidikan telah menjadikan dana BOS sebagai dana utama dalam membiayai kebutuhan operasional di sekolah.
Mulai tahun 2017,
mekanisme pengelolaan keuangan
dana BOS mengikuti mekanisme keuangan daerah yang diatur dalam SE Mendagri
tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan
Pendidikan Negeri yang
diselenggarakan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan
pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah, Penggunaan BOS
Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan
Komite Sekolah.
Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja
Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1.
RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2.
RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri
Sekolah;
3.
RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4.
RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui
dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Posting Komentar untuk "Panduan ARKAS Versi 2.00 – Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Edisi Revisi"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.