Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan
DAPODIK.CO.ID - Satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel.
Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, didasarkan pertimbangan bahwa: a)
bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan
pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus
dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel; b) bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh
satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan
tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang sederhana dan akuntabel; c) bahwa untuk mempertanggungjawabkan
pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu
mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan; d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Dalam
melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan, setiap pelaku PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab untuk:
a.
melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
b.
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi
yang menurut sifatnya
harus dirahasiakan untuk mencegah
penyimpangan dalam PBJ Satuan
Pendidikan;
c.
tidak
saling mempengaruhi baik
langsung maupun tidak langsung yang
mengakibatkan persaingan usaha
tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
d.
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan
PBJ Satuan Pendidikan;
e.
menghindari
dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan
pihak yang terkait,
baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
f.
menghindari
dan mencegah pemborosan
dan kebocoran keuangan Satuan
Pendidikan; dan
g.
menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan
Pendidikan.
Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan Dilakukan Melalui Tahap:
a. persiapan
pengadaan;
b. penetapan
Penyedia; dan
c. pelaksanaan
kesepakatan pengadaan.
Link Download Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan PDF (disini).
silang merah di Kelengkapan data:verifikasi manual pangkat dan golongan,,, bagaimana mengatasinya... entrian sk sdh benar,, data di BKN sama dgn yg di entri di dapodik,, keluar info gtk seperti itu masalahnya.
BalasHapusini di barang atau gimana ?
Hapus