Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD RI No 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Juknis BOP PAUD)

Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana  yang  dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.


Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan bertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

PERMENDIKBUD RI No 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Juknis BOP PAUD).

Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan  BOP Kesetaraan untuk:

a.  Membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang  diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan.
b.  Meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas, dan
c.   Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Beberapa Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan meliputi:

a. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada  untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

b. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat  memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

c. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat  dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

d. Adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan PAUDdan Pendidikan Kesetaraan.

e. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

f. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional, dan

g. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi rusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan  PAUD atau Pendidikan Kesetaraan.

Sasaran  DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu  peserta didik  pada  Satuan  Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Untuk Lebih Jelasnya, Unduh Gratis PERMENDIKBUDRI No 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Juknis BOP PAUD) Disini.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD RI No 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Juknis BOP PAUD)"