PERMENDIKBUD RI No 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Juknis BOP PAUD)
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan
daerah.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP
Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam
penggunaan dan bertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP
Kesetaraan.
PERMENDIKBUD
RI No 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan
Tahun Anggaran 2020 (Juknis BOP PAUD).
Tujuan pemberian
DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
untuk:
a.
Membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi
peserta didik yang diberikan kepada Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan.
b.
Meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam
mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas, dan
c.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Beberapa Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK
Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan meliputi:
a. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana
dan daya yang ada untuk mencapai sasaran
yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang
telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat
yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
c. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
d. Adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun
perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan PAUDdan Pendidikan Kesetaraan.
e. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
f. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan
secara realistis dan proporsional, dan
g. Manfaat,
yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang
menjadi rusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan
PAUD atau Pendidikan Kesetaraan.
Sasaran DAK Nonfisik
BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu peserta
didik pada Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah
Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Untuk Lebih Jelasnya, Unduh Gratis PERMENDIKBUDRI No
13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2020 (Juknis BOP PAUD) Disini.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD RI No 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Juknis BOP PAUD)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.