Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK)
DAPODIK.co.id - Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK). Informasi terupdate ini sekaligus merupakan kabar gembira bagi bapak/
ibu di seluruh Indonesia. Terkait Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala
Sekolah (KEPSEK) yang ditujukan kepada Disdik Provsu dan Kadisdik Kabupaten dan
Kota Seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah
Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang perpanjangan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah hingga akhir bulan Juli 2021.
Surat yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Ainum Na’im dijakarta 9 Maret 2020 tersebut berpendapat, masih banyaknya kepala sekolah dalam jabatan yang diangkat sebelum bulan April 2018 masih belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
Atas dasar itu, maka kegiatan diperpanjang. Sehubungan dengan perpanjangan waktu tersebut, dihimbau kepada peserta untuk melakukan verifikasi data kepala sekolah dalam jabatan yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Surat yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Ainum Na’im dijakarta 9 Maret 2020 tersebut berpendapat, masih banyaknya kepala sekolah dalam jabatan yang diangkat sebelum bulan April 2018 masih belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
Atas dasar itu, maka kegiatan diperpanjang. Sehubungan dengan perpanjangan waktu tersebut, dihimbau kepada peserta untuk melakukan verifikasi data kepala sekolah dalam jabatan yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Link Unduh Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan
dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK) Di bawah Ini:
Demikian Informasi Terupdate Terkait Surat Edaran
Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK),
Semoga Ada Manfaatnya.
Yg sudsh diklat cakep dibawah tahun 2013 tidak di berikan NUKS (Nomor Unik Kepala sekolah seperti yg ikut diklat setelah 2013 tsb. Saya diklat Calon Kepala sekolah tingkat provinsi dan meraih peringkat terbaik dlm diklat,tahun 2007 tapi hingga tahun 2022 ini belum di angkat / diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah... Saya merasa tak ada gunanya ikut diklat Cakep itu...percuma saja..apalagi sekarang harus punya NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah)... Padahal sisa masa kerja saya sudah mendekati masa pensiun...sedih rasanya.m
BalasHapus