Tata Cara Pelaporan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tata Cara Pelaporan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020. Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun
2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin
optimal. “Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah
dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas
penggunaan dana BOS,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem.
"Jadi kalau sampai 31 Agustus, kepala sekolah
belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap satu dan dua, ada sanksi yang
diberikan. Mereka tidak bisa mendapatkan transferan dana BOS tahap tiga
lagi," kata Mendikbud.
Menurutnya, diberikan sanksi ini, lantaran tahun lalu
sebanyak 53 persen sekolah tidak melaporkan penggunaan dana BOS. Ini sangat
memengaruhi akuntabilitas kinerja Kemendikbud. Pelaporan penggunaan dana BOS
oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi
syarat penyaluran BOS tahap ketiga.
Tata Cara
Pelaporan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap.
Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan
yang harus disusun oleh Sekolah yaitu Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS), buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu
pajak, dan dokumen lain yang diperlukan.
2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap
dengan ketentuan sebagai berikut:
Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos
reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan
standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler.
Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS
Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibuat tiap
tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah
serta disimpan di Sekolah.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik
penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler
berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan
informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
4. Tabel format laporan rekapitulasi realisasi
penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah bisa dilihat di Permendikbud No 8 Tahun
2020.
5. Pelaporan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pajak terkait penggunaan dana BOS Reguler di
Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak
nasional dan pajak daerah.
Demikian Tata Cara Pelaporan Dana BOS Berdasarkan
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, Semoga Artikel Ini Bermanfaat.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
asslm. mohon penjelasan mengenai pelaporan per tahap
BalasHapusbulan berapa pelaporan untuk :
tahap 1;
tahap 2; dan
tahap 3
ini penting untuk djelaskan karena adanya persepsi yg berbeda2
penyaluran per tahap diasumsikan per tahap itu ad 4 bulan (catur wulan)
sementara ada pembagian seperti ini
tahap 1 (jan - maret) : 3 bulan
tahap 2 (april - agustus) : 5 bulan
tahap 3 (september - desember) : 4 bulan
akhirnya terjadi kebingungan pada bendahara sekolah
belum lagi adanya ARKAS menyebutkan K7a per semester tapi di portal online pilihannya triwulan
menunggu perbaikan antara penyaluran dan pelaporan di link dana bos online
Hapusterima kasih sudah member masukan
Nda jelas model pelaporannya..
BalasHapussangat jelas ko, simak saja
HapusAdakah ketentuan realisasi bos dengan menggunakan arkas? Bukan juknis penggunaan tapi hal-hal yang berkaitan dengan anggaran kegiatan.
BalasHapusMisal anggaran kegiatan di triwulan 1 tidak boleh direaliasasikan di triwulan 2?
belum ada, dunakan saja dulu arks manual. jangan lupa gunakan juknis bos terbaru. karena nati juknis akan di revisi lagi setelah corono selesai
HapusJadi untuk realisasi apabila kegiatan di triwulan 1 boleh tidak bila direalisasi di tw 2? Karena sy tahun ini baru pelaksanaan ARKAS. Terima kasih
Hapuskurang paham dengan boleh tidak bila direalisasi di tw 2,
Hapusberikan pertanyaan lebih spesifik agar bisa di jawab