Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pelaporan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Tata Cara Pelaporan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. “Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem.


"Jadi kalau sampai 31 Agustus, kepala sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap satu dan dua, ada sanksi yang diberikan. Mereka tidak bisa mendapatkan transferan dana BOS tahap tiga lagi," kata Mendikbud.

Menurutnya, diberikan sanksi ini, lantaran tahun lalu sebanyak 53 persen sekolah tidak melaporkan penggunaan dana BOS. Ini sangat memengaruhi akuntabilitas kinerja Kemendikbud. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.

Tata Cara Pelaporan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap.
Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah yaitu Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan dokumen lain yang diperlukan.

2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

4. Tabel format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah bisa dilihat di Permendikbud No 8 Tahun 2020.

5. Pelaporan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Pajak terkait penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.

Demikian Tata Cara Pelaporan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, Semoga Artikel Ini Bermanfaat.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

8 komentar untuk "Tata Cara Pelaporan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020"

  1. asslm. mohon penjelasan mengenai pelaporan per tahap

    bulan berapa pelaporan untuk :

    tahap 1;
    tahap 2; dan
    tahap 3

    ini penting untuk djelaskan karena adanya persepsi yg berbeda2

    penyaluran per tahap diasumsikan per tahap itu ad 4 bulan (catur wulan)

    sementara ada pembagian seperti ini

    tahap 1 (jan - maret) : 3 bulan
    tahap 2 (april - agustus) : 5 bulan
    tahap 3 (september - desember) : 4 bulan

    akhirnya terjadi kebingungan pada bendahara sekolah

    belum lagi adanya ARKAS menyebutkan K7a per semester tapi di portal online pilihannya triwulan

    BalasHapus
    Balasan
    1. menunggu perbaikan antara penyaluran dan pelaporan di link dana bos online
      terima kasih sudah member masukan

      Hapus
  2. Nda jelas model pelaporannya..

    BalasHapus
  3. Adakah ketentuan realisasi bos dengan menggunakan arkas? Bukan juknis penggunaan tapi hal-hal yang berkaitan dengan anggaran kegiatan.
    Misal anggaran kegiatan di triwulan 1 tidak boleh direaliasasikan di triwulan 2?

    BalasHapus
    Balasan
    1. belum ada, dunakan saja dulu arks manual. jangan lupa gunakan juknis bos terbaru. karena nati juknis akan di revisi lagi setelah corono selesai

      Hapus
    2. Jadi untuk realisasi apabila kegiatan di triwulan 1 boleh tidak bila direalisasi di tw 2? Karena sy tahun ini baru pelaksanaan ARKAS. Terima kasih

      Hapus
    3. kurang paham dengan boleh tidak bila direalisasi di tw 2,
      berikan pertanyaan lebih spesifik agar bisa di jawab

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.