Catat, Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur - TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id
DAPODIK.CO.ID - Catat,
Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur - TIDAK DIPERKENANKAN
melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman
bos.kemdikbud.go.id. Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai
dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan
sejak bulan April 2020.
Untuk
kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, di sampaikan
informasi sebagai berikut:
1.
Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan
melalui Kepmendikbud.
2. Bagi sekolah yang sudah
salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN
melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman
bos.kemdikbud.go.id.
3. Resiko bagi sekolah yang
melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:
a.
RETUR,
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
b.
PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.
4.
Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
a.
Sekolah
melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)
b. Sekolah
melakukan perubahan atas nama rekening
c. Rekening
sekolah tutup, dan
d. Kesalahan kode Bank.
Hal-hal
di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.
5. Jika
akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan
setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut
off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.
Demikian
Informasi Terupdate Terkait Catat, Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika
Tidak Retur - TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi
Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur - TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.