Catat, US/UAS/PAS/PAT Tidak Boleh Dalam Bentuk Tes Yang Mengumpulkan Siswa Imbauan Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
DAPODIK.CO.ID - Setelah UN 2020 dibatalkan karena pandemic corona,
Bahkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020, pelaksanaan Ujian
Sekolah, Ujian akhir semester (PAS/PAT) untuk Kenaikan Kelas TIDAK
BOLEH dalam bentuk
tes yang mengumpulkan siswa. US/UAS/PAS/PAT hanya boleh dilakukan dalam bentuk
portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes
daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Edaran tersebut juga memberikan kebijakan tentang
pembelajaran daring dari rumah. bahkan Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada
pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Bagi Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat
menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah
yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6
semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan.
2.
Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan
Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima
semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan
sebagai tambahan nilai kelulusan.
3.
Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan
nilai praktik selama lima semester terakhir.Nilai semester genap tahun terakhir
dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4.
Kenaikan Kelas
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk
tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
b.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat
dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang
untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur
ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Demikian Informasi Terkait Catatan
Penting Agar US/UAS/PAS/PAT Tidak Boleh Dalam Bentuk Tes Yang Mengumpulkan Siswa.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, US/UAS/PAS/PAT Tidak Boleh Dalam Bentuk Tes Yang Mengumpulkan Siswa Imbauan Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.