Bentuk Blangko Ijazah SD, SDLB, Program Paket A Berdasarkar Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2021
DAPODIK.co.id - Bentuk Blangko Ijazah SD, SDLB, Program Paket A Berdasarkar Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2021.
1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut.
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
- Pengisian halaman depan untuk blangko ijazah SD, SILN yang berbentuk SD, dan SPK yang berbentuk SD sebagai berikut.
Gambar Ijazah SD.
- Pengisian halaman depan untuk blangko ijazah SMP, SILN yang berbentuk SMP, dan SPK yang berbentuk SMP sebagai berikut.
Gambar Ijazah SMP.
Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud sebagai berikut.
- Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 1a pada Ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. Contoh : kabupaten/kota Bandung
- Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
- Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : BUDI DARMONO
- Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: Jepara, 17 Januari 2005
- Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.
- Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Angka 10 khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang
- Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh : 16 Juni 2021
- Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
- Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
- Nomor ijazah jenjang SD, SMP, SMA adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
- Nomor ijazah jenjang SD, SMP, dan SMA pada SPK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode SPK, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
- Nomor ijazah jenjang SDLB, SMPLB, SMALB adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
- Nomor ijazah jenjang Paket A, Paket B, Paket C adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
- Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
- Kode penerbitan
- Kode Provinsi
- Kode Jenjang Pendidikan
- Kode Jenis Satuan Pendidikan
- Kode kurikulum
- Kode SPK
- Nomor Seri pemilik Ijazah
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SD dan SMP sebagai berikut.
1) SD kurikulum 2013 sebagai berikut.
Gambar belakang Ijazah SMP 2013, 2006 dan SD 2013 dan 2006
Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar sebagai berikut.
- Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
- Angka 1a pada ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku.
- Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
- Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Angka 5 khusus untuk ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9).
- Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);
Tabel 2. Contoh pembulatan nilai ujian sekolah untuk mata pelajaran
MATA PELAJARAN | Sebelum pembulatan | Setelah pembulatan |
BAHASA INDONESIA | 83,47 | 83 |
MATEMATIKA | 83,53 | 84 |
BAHASA INGGRIS | 85,17 | 85 |
Dst. | ... | ... |
- Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
Tabel 3. Contoh pembulatan rata-rata nilai ujian sekolah
MATA PELAJARAN | NILAI UJIAN SEKOLAH |
BAHASA INDONESIA | 83 |
MATEMATIKA | 84 |
BAHASA INGGRIS | 85 |
Dst. | ... |
RATA-RATA | 83,67 |
- Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang
- Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, dan SMA diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat). Contoh: 1 Juli 2021
- Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
- Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur.
Berikut Ini Adalah Paparan Serta Download Bentuk Blangko Ijazah SD, SDLB, Program Paket A Berdasarkar Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2021:
Link Download Bentuk Blangko Ijazah SD, SDLB, Program Paket A Berdasarkar Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2021 (Klik Disini).
Demikian Artikel Terbaru Tentang Bentuk Blangko Ijazah SD, SDLB, Program Paket A Berdasarkar Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2021 . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "Bentuk Blangko Ijazah SD, SDLB, Program Paket A Berdasarkar Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.