Kriteria Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan
kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat
dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat sehingga wabah dan
kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dapat segera diatasi. Kekarantinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan
pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat
angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap
kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan.
salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Untuk
mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), diperlukan pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
yang mengatur lebih teknis mengenai kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar
untuk ditetapkan serta masing-masing teknis pelaksanaannya.
Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang
yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa
inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak
perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
Pembatasan kegiatan
tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang
banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah,
kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi,
hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan
fasilitas umum atau pribadi.
Kriteria Penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Prasyarat
diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah terpenuhinya kriteria
situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian
akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat
kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Karenanya,
penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri didasarkan pada terjadinya peningkatan
jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu,
penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada
bukti terjadi transmisi lokal.
Yang dimaksud dengan
kasus adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction
(RT-PCR).
Peningkatan jumlah
kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva
epidemiologi kasus dan/atau kematian. Adanya kecenderungan peningkatan kasus
dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti peningkatan
bermakna.
Kecepatan penyebaran
penyakit di suatu area/wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area/wilayah
penyebaran penyakit secara harian dan mingguan. Penambahan area/wilayah
penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya
penyebaran penyakit.
Terjadinya transmisi
lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah
bersirkulasi di area/wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah
lain.
Demikian Penjelasan Lengkap
Terkait Kriteria Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Semoga Ada Manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Kriteria Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.