Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 - Edisi Revisi BOS dan BOP
Penggunaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan
Covid-19 - Edisi Revisi BOS dan BOP.
Ketentuan alam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
99) diubah sebagai berikut:
PENGGUNAAN BOS DI MASA KEDARURATAN COVID-19
1.
PEMBAYARAN HONOR
Sebelumnya
• Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
• Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
• Dapat diberikan
kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Di masa kedaruratan Covid-19
• Dapat digunakan
untuk pembayaran guru honorer yang
tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru
honorer baru), belum mendapatkan
tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah .
• Tetap dapat
diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
2.
PERSENTASE PENGGGUNAAN
Sebelumnya
• Pembayaran honor
paling banyak 50%.
Di masa kedaruratan Covid-19
• Ketentuan pembayaran
honor paling banyak 50% tidak berlaku.
3.
PENEKANAN ALOKASI LAINNYA TERKAIT
COVID-19
Di masa kedaruratan Covid-19
• Dapat digunakan
untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring
berbayar bagi pendidik dan/atau peserta
didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
• Dapat digunakan
untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan.
PENGGUNAAN BOP PAUD DAN KESETARAAN DI MASA KEDARURATAN
COVID-19
1.
PEMBAYARAN HONOR
Sebelumnya
• Dapat digunakan
untuk memberi transport pendidik.
Di masa kedaruratan Covid-19
• Dapat digunakan untuk
pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
• Tetap dapat digunakan
untuk memberi transport pendidik.
2.
PERSENTASE PENGGGUNAAN
Sebelumnya
• PAUD: kegiatan
pembelajaran dan bermain min. 50%, pendukung
maks. 35%, lainnya maks 15%.
• Kesetaraan: kegiatan operasional pembelajaran min. 55%,
pendukung maks. 35%, administrasi dan
lainnya maks. 10%.
Di masa kedaruratan Covid-19
• Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan
tidak berlaku.
3.
PENEKANAN ALOKASI LAINNYA TERKAIT
COVID-19
Di masa kedaruratan Covid-19
• Dapat digunakan
untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring
berbayar bagi pendidik dan/atau peserta
didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
• Dapat digunakan
untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant),
masker atau penunjang kebersihan.
Demikian Penyampaian
Update Terkait Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP PAUD dan
Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini
kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom
komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita
terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Min..bisa gak untuk bayar guru honor di negri tapi sudah sertifikasi di sekolah swasta.induknya di swasta.mapel yg diajarkan di skolah negri bukan mapel sertifikasinya..mohon pnjelasannya
BalasHapussangat bisa itu
Hapus