Penting, SE Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona
Penting, SE Nomor
10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau
Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan
Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona
Berkenaan dengan ditetapkannya
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang
Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat irus Corona dan agar pelaksanaan tugas
dan fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/ janji
jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Virus Corona.
Maksud dan tujuan
Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
PNS
atau sumpah/janji
jabatan melalui media elektronik/ teleconference
pada masa Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus
Corona.
Dan juga untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji PNS atau sumpah/janji jabatan PNS pada instansi pemerintah, khususnya pada masa Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Surat Edaran ini memuat ketentuan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji PNS atau sumpah/janji jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang
meliputi:
a. Susunan acara;
b. Kehadiran para pihak; dan
c. Tahapan pelaksanaan.
Surat Edaran
ini berlaku sampai
dengan berakhirnya Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat
Virus Corona yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Selengkapnya, Unduh SE
Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau
Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan
Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Posting Komentar untuk "Penting, SE Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.