PENTING! Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast - Pengisian Nomor Telepon Seluler Kepala Sekolah Dan Operator Dapodik Melalui Perbaikan Data Formulir Guru Dan Tenaga Kependidikan Pada Aplikasi Dapodikdasmen
Informasi yang sangat
penting ini ditujukan kepada:1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 3. Kepala LPMP, 4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK
dan SLB, di seluruh Indonesia.
Menyusuli informasi Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 yang telah dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2020, pemberitahuan langsung kepada sekolah dilaksanakan melalui SMS Broadcast dengan masking DIKDASMEN kepada Kepala Sekolah atau Operator Dapodik di sekolah.
Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data yang dapat dihubungi seperti nomor telepon/telepon seluler Kepala Sekolah, Nomor telepon/telepon seluler Operator Dapodik, dan email sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen sehingga proses penyampaian informasi dapat berjalan dengan baik.
Menyusuli informasi Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 yang telah dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2020, pemberitahuan langsung kepada sekolah dilaksanakan melalui SMS Broadcast dengan masking DIKDASMEN kepada Kepala Sekolah atau Operator Dapodik di sekolah.
Disampaikan
bahwa masih ada beberapa sekolah yang terdaftar dalam data tersebut tidak dapat
dikirimkan SMS broadcast disebabkan nomor
telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik kosong/tidak diisi serta
data nomor telepon seluler tidak valid (daftar terlampir).
Berikut hal yang harus
dilakukan oleh sekolah dalam daftar:
1. Sekolah
segera melengkapi pengisian nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator
Dapodik melalui perbaikan data formulir Guru dan Tenaga Kependidikan pada
Aplikasi Dapodikdasmen kemudian melakukan sinkronisasi.
2. Menghubungi
Dinas Pendidikan untuk melengkapi nomor telepon seluler Operator Dapodik
melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
3. Demi keamanan data, tidak
diperkenankan mengirim data nomor telepon/telepon seluler selain dari
sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen dan Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data yang dapat dihubungi seperti nomor telepon/telepon seluler Kepala Sekolah, Nomor telepon/telepon seluler Operator Dapodik, dan email sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen sehingga proses penyampaian informasi dapat berjalan dengan baik.
Demikian atas perhatian dan
kerjasama Bapak/Ibu terkait informasi PENTING! Sekolah Tidak Dapat
Menerima SMS Broadcast - Pengisian Nomor
Telepon Seluler Kepala Sekolah Dan Operator Dapodik Melalui Perbaikan Data
Formulir Guru Dan Tenaga Kependidikan Pada Aplikasi Dapodikdasmen.
LAMPIRAN
Daftar Sekolah Tidak Dapat
Menerima SMS Broadcast
(Silahkan Pilih
Sesuai Provinsi)
Posting Komentar untuk "PENTING! Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast - Pengisian Nomor Telepon Seluler Kepala Sekolah Dan Operator Dapodik Melalui Perbaikan Data Formulir Guru Dan Tenaga Kependidikan Pada Aplikasi Dapodikdasmen"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.