Permendikbud RI No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 13 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 – Juknis BOP PAUD No 20 Tahun 2020
DAPODIK.CO.ID - Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan.
Ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia ini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Permendikbud RI No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 13 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 – Juknis BOP PAUD No 20 Tahun 2020
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah sebagai berikut:
Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. layanan pendidikan daring berbayar;
b) komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk:
1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. pembelian cairan atau sabun pembersihan gan, pembasmi kuman
(disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
(disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
b) komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
(4) Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan esehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut Ini Adalah Paparan Permendikbud RI No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 13 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 – Juknis BOP PAUD No 20 Tahun 2020:
Berikut Ini Adalah Paparan Permendikbud RI No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 13 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 – Juknis BOP PAUD No 20 Tahun 2020:
Selengkapnya, Unduh Permendikbud RI No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 13 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 – Juknis BOP PAUD No 20 Tahun 2020.
Posting Komentar untuk "Permendikbud RI No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 13 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 – Juknis BOP PAUD No 20 Tahun 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.