Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodik
DAPODIK.CO.ID - Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodik. Berita
terbaru ini di tujukan kepada : 1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 3. Kepala LPMP, 4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK
dan SLB di seluruh Indonesia (Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi
Dapodikdasmen).
Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar
pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai
dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
merilis Permendikbud
Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud
tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan
secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan
Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan
Pendidikan. Pelaksana
PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan
PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana
PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan
dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau
kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk
mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan
referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan
pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik Versi Terbaru. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK).
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK.
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik Versi Terbaru. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK).
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK.
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.
Demikian informasi terupdate yang disampaikan terkait Referensi
Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodik, terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Sumber:
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Selamat Malam Bapak/Ibu. Apakah Maksud dan Tujuan dari PBJ GTK pada aplikasi dapodikdasmen 2020. Mohon penjelasannya Bapak/Ibu. Terima kasih
BalasHapustujuannya sudah di jelaskan di atas .
Hapusdi baca saja
Brpa jam kah di dapodik untuk pelaksana pbj
BalasHapusberapa jam untuk apanya?
BalasHapus