Revisi, Permendikbud RI Nomor 19 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
DAPODIK.CO.ID - Dalam upaya mendukung
pelaksanaan pembelajaran dari rumah
sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) terhadap pembelajaran satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana antuan operasional sekolah
reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
8 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Reguler.
Ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran
dari rumah, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler.
Selama
masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat
menggunakan dana BOS
Reguler dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan
pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih
tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Ketentuan
pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat
pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b. belum
mendapatkan tunjangan profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa
penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Ketentuan
penggunaan dana BOS
Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan
April tahun 2020
sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Berikut
Ini Tampak Permendikbud RI Nomor 19 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler:
Anda Juga Bisa Mendapatkan
Permendikbud RI Nomor 19 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Secara
Gratis Dengan Cara Unduh Disini.
Posting Komentar untuk "Revisi, Permendikbud RI Nomor 19 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.