Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan - Aturan Resmi Pembelian Pulsa Siswa & Guru Dari Dana BOS Untuk Pembelajaran Dari Rumah

DAPODIK.CO.ID - Berdasarkan regulasi baru yang mengatur Petunjuk teknis Penggunaan Dana BOS Di era COVID-19, maka Khusus pembelajaran dari rumah, biaya paket Internet boleh menggunakan dana BOS 2020.

Biaya ini berlaku untuk Guru dan siswa, tanpa terkecuali. Walaupun demikian masih banyak satuan pendidikan yang belum menerapkan kebijakan Ini. Salah satu alasannya adalah karena belum ada perintah/ edaran dari kepala Dinas Pendidikan. Padahal sudah jelas, Mendikbud nadiem telah memberikan perintah bahwa sekolah telah memiliki keleluasaan penggunaan dana BOS. Disini Kepala Sekolah lah yang harus memberikan kebijakan bukan Dinas pendidikan.


Aturan Resmi Pembelian Pulsa Siswa & Guru Dari Dana BOS Untuk Pembelajaran Dari Rumah

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 telah disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan - Aturan Resmi Pembelian Pulsa Siswa & Guru Dari Dana BOS Untuk Pembelajaran Dari Rumah

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1.    Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.

2.    Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.

3.    Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK).


4.    Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK.

5.    Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.

6.    Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.

Paparan SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan Berikut Ini:



SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan Unduh Disini.

Demikian informasi terupdate yang disampaikan terkait SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan - Aturan Resmi Pembelian Pulsa Siswa & Guru Dari Dana BOS Untuk Pembelajaran Dari Rumah, terima kasih.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

9 komentar untuk "SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan - Aturan Resmi Pembelian Pulsa Siswa & Guru Dari Dana BOS Untuk Pembelajaran Dari Rumah"

  1. Petugas PBJ cukup 1orang atau bisa lebih?

    BalasHapus
  2. Apakah boleh bendahara petugas PBJ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. cari lain guru atau pegawainya,,,,,
      pendobelan lantinya

      Hapus
  3. PBJ dihitung berapa jam pelajaran di dapodik?

    BalasHapus
  4. Apakah Petugas PBJ dibolehkan mendapat honor?

    BalasHapus
    Balasan
    1. PBJ biasanya mendapatkan honor dari pemda

      Hapus
  5. Anonim01:21

    1.Apakah ada tupoksi lebih jelas untuk tim belanja sekolah?
    2. Honor tim belanja diambil darimana? Apakah dari dana BOS?
    3. apakah panitia kegiatan yang membuat laporan kegiatan sedangkan tidak tahu apa yg dibelanjakan
    Mhn pencerahannya

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.