SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan - Aturan Resmi Pembelian Pulsa Siswa & Guru Dari Dana BOS Untuk Pembelajaran Dari Rumah
DAPODIK.CO.ID - Berdasarkan
regulasi baru yang mengatur Petunjuk teknis Penggunaan Dana BOS Di era COVID-19,
maka Khusus pembelajaran dari rumah, biaya paket Internet boleh menggunakan
dana BOS 2020.
Paparan SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan Berikut Ini:
SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan Unduh Disini.
Biaya
ini berlaku untuk Guru dan siswa, tanpa terkecuali. Walaupun demikian masih
banyak satuan pendidikan yang belum menerapkan kebijakan Ini. Salah satu alasannya
adalah karena belum ada perintah/ edaran dari kepala Dinas Pendidikan. Padahal
sudah jelas, Mendikbud nadiem telah memberikan perintah bahwa sekolah telah
memiliki keleluasaan penggunaan dana BOS. Disini Kepala Sekolah lah yang harus
memberikan kebijakan bukan Dinas pendidikan.
Aturan
Resmi Pembelian Pulsa Siswa & Guru Dari Dana BOS Untuk Pembelajaran Dari
Rumah
Di
antara Pasal 9 dan Pasal 10 telah disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A
sehingga Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler
dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembiayaan langganan daya dan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk
pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi
pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari
rumah; dan b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun
pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang
kebersihan lainnya.
Ketentuan
pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Pembiayaan
pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang
berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; b. belum mendapatkan
tunjangan profesi; dan c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah
dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang
ditetapkan Pemerintah Pusat.
Ketentuan
penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya
penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah
Pusat.
SK Petugas
Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan - Aturan Resmi Pembelian
Pulsa Siswa & Guru Dari Dana BOS Untuk Pembelajaran Dari Rumah
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK).
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK.
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK).
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK.
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.
Paparan SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan Berikut Ini:
SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan Unduh Disini.
Demikian informasi terupdate yang disampaikan terkait SK Petugas Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pada Satuan Pendidikan - Aturan Resmi Pembelian Pulsa Siswa & Guru Dari Dana BOS Untuk Pembelajaran Dari Rumah, terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Petugas PBJ cukup 1orang atau bisa lebih?
BalasHapus1 orang saja
HapusApakah boleh bendahara petugas PBJ?
BalasHapuscari lain guru atau pegawainya,,,,,
Hapuspendobelan lantinya
PBJ dihitung berapa jam pelajaran di dapodik?
BalasHapusuntk sekarang belum di hitung
HapusApakah Petugas PBJ dibolehkan mendapat honor?
BalasHapusPBJ biasanya mendapatkan honor dari pemda
Hapus1.Apakah ada tupoksi lebih jelas untuk tim belanja sekolah?
BalasHapus2. Honor tim belanja diambil darimana? Apakah dari dana BOS?
3. apakah panitia kegiatan yang membuat laporan kegiatan sedangkan tidak tahu apa yg dibelanjakan
Mhn pencerahannya