Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Untuk
mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), diperlukan pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
yang mengatur lebih teknis mengenai kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar
untuk ditetapkan serta masing-masing teknis pelaksanaannya.
Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang
yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa
inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui
kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di
wilayah tersebut.
Pembatasan kegiatan
tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang
banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja
kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi,
hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang
menggunakan fasilitas
umum atau pribadi.
Demikian Penjelasan Lengkap
Terkait Kriteria Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Semoga Ada Manfaatnya.
Pembatasan Sosial
Berskala Besar di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan
gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai
berikut:
1. Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan
kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain
seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan,
tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.
Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
2. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dalam menyampaikan usulan kepada Menteri
untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu,
berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.
3. Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota
dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
4. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu
provinsi atau kabupaten/kota tertentu di
wilayah provinsi.
5. Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup
satu kabupaten/kota di wilayahnya.
6. Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan
daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi
kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
ditembuskan kepada gubernur.
7. Dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah
Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara
bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk itu, kepada Pemerintah
Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi
dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
8. Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan
tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat
email psbb.covid19@kemkes.go.id.
9. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk
yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoronaVirus
Disease 2019 (COVID-19). Kajian tersebut
berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya pertahanan,
dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan,
kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.
10. Menteri menyampaikan keputusan atas usulan
Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu
dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
11. Dalam
hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka
Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak
menerima pemberitahuan dan selanjutnya
diajukan kembali kepada Menteri.
12. Penetapan
dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan
pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
13. Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19)
paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak
diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan
tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Formulir permohonan penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar oleh gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Demikian Informasi
Terkait Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Semoga Ada Manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.