Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020  tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan  Corona Virus Disease  2019 (COVID-19), diperlukan pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis mengenai kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ditetapkan serta masing-masing teknis pelaksanaannya.

Mengingat selama  masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang
menggunakan fasilitas umum atau pribadi.

Demikian Penjelasan Lengkap Terkait Kriteria Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease  2019 (COVID-19), Semoga Ada Manfaatnya.

Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19).


Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:
1.  Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

2.  Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  dalam menyampaikan  usulan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian  terhadap  kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.

3.  Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

4.  Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi  atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.

5.  Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.

6.  Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.

7.  Dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19).

8.  Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.

9.  Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).  Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.

10.  Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

11.  Dalam  hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan  dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.

12.  Penetapan  dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

13.  Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19)  paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan
tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14.  Formulir permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19).

Demikian Informasi Terkait Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease  2019 (COVID-19), Semoga Ada Manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"