There was a problem with your submission.
Errors have been highlighted below.
A. Identitas Responden
This field is required. Please enter a value.
This field is required. Please enter a value.
This field is required. Please enter a value.
This field is required. Please enter a value.
This field is required. Please enter a value.
This field is required. Please enter a value.
B. Persiapan Pelaksanaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
- 1. Apakah Bapak/Ibu sudah menerima sosialiasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan? *
This field is required. Please enter a value.
-
- 2. Apakah Bapak/Ibu sudah menerima informasi mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebiajkan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19)? *
This field is required. Please enter a value.
-
- 3. Jika menjawab SUDAH, siapa yang memberikan sosialisasi dimaksud?
- 4. Jika pada pertanyaan nomor 1 dan 2, Bapak/Ibu menjawab SUDAH, apakah Bapak/Ibu telah memahami isi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19)? *
This field is required. Please enter a value.
- 5. Apakah wilayah Bapak/Ibu telah mengeluarkan penetapan zonasi PPDB? *
This field is required. Please enter a value.
-
- 6. Pihak mana saja yang terlibat dalam penetapan zonasi PPDB?
- 7. Apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan zonasi PPDB di wilayah Bapak/Ibu?
- 8. Apakah pemerintah daerah di wilayah kerja Bapak/Ibu telah menerbitkan petunjuk teknis/kebijakan teknis sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,? *
This field is required. Please enter a value.
- 9. Jika SUDAH, apa bentuk petunjuk/kebijakan teknis yang Bapak/Ibu buat sebagai implementasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB tersebut? *
This field is required. Please enter a value.
-
- 10. Jika pada pertanyaan nomor 5 Bapak/Ibu menjawab BELUM, bagaimana perkembangan penyusunan petunjuk/kebijakan teknis PPDB di wilayah Bapak/Ibu?
- 11. Apakah seluruh ketentuan/kebijakan terkait pelaksanaan PPDB yang meliputi:
a. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19); dan
c. Kebijakan teknis pelaksanaan PPDB yang disusun oleh pemerintah daerah,
-
- 13. Melalui bentuk/media apa Bapak/Ibu mensosialisasikan kebijakan tersebut? *
This field is required. Please enter a value.
- 14. Apakah Bapak/Ibu telah mengetahui bahwa sekolah sudah/belum melaksanakan sosialisasi tersebut kepada orangtua/wali murid dan Komite Sekolah? *
This field is required. Please enter a value.
15. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kuota pada jalur zonasi minimal 50% dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi minimal 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah, dan apabila masih terdapat sisa kuota maka dapat digunakan untuk jalur prestasi.
Berapa besaran persentase kuota berdasarkan petunjuk teknis dan realisasi penerimaan pada masing-masing jalur seleksi PPDB SMA di wilayah Bapak/Ibu?
- 16. Untuk jalur seleksi afirmasi apakah ada pertimbangan selain pemegang Kartu Indonesia Pintar?
- 17. Selain 4 jalur yang telah diatur dalam Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 apakah Bapak/Ibu membuka jalur lainnya?
- 19. Apa mekanisme pelaksanaan PPDB yang digunakan di wilayah Bapak/Ibu?
- 20. Jika Bapak/Ibu menggunakan mekanime daring, siapakah yang menyiapkan sistim tersebut?
- 21. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), disampaikan bahwa Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring, apakah Bapak/Ibu telah memanfaatkan bantuan teknis ini?
- 25. Apakah di wilayah Bapak/Ibu jumlah daya tampung SMA dan SMK sudah sesuai dengan jumlah lulusan SMP/sederajat ?
- 26. Apakah mutu SMA di wilayah Bapak/Ibu sudah merata?
- 28. Dalam pelaksanaan jalur zonasi PPDB Tahun ajaran 2020/2021, apakah untuk daerah di provinsi lain yang berbatasan dengan daerah Bapak/Ibu melakukan kerjasama antar daerah?
Posting Komentar untuk "CONTOH PINGISIAN INSTRUMEN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PPDB TAHUN AJARAN 2020/2021 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.