Kemendikbud Terbitkan Buku Panduan Menuju Awal Normal Dalam Bidang Pendidikan
Kementerian Kesehatan
telah menerbitkan aturan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
Pada Situasi Pandemi. Panduan tersebut yang disebut sebagian orang sebagai
instrumen menuju The New Normal dalam bidang kesehatan. Kenapa demikian karena
aturan dari Kemenkes yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes)
Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengisyaratkan di bukanya dunia usaha dengan
memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Download KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/328/2020 Di Sini)
Buku Panduan Menuju Awal
Normal Dalam Bidang Pendidikan tertuang melalui Surat edaran Surat Edaran
Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar
Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Secara umum isi surat edaran terkait panduan yang harus dilakukan kepala
sekolah dan guru apabila Belajar Dari Rumah masih berlanjut, dan panduan yang
harus dilakukan kepala sekolah dan guru apabila sekolah kembali dibuka atau
kegiatan belajar kembali dilakukan di sekolah.
Didalam surat edaran
tersebut dinyatakan bahwa apabila Belajar Dari Rumah masih berlanjut maka
Kepala Sekolah dan Guru harus dapat: 1) memastikan pemenuhan hak peserta didik
untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19; 2) melindungi
warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19; 3) mencegah penyebaran dan
penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan 4) memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali dikumpulkan setiap
minggu untuk 1) memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik
secara daring maupun luring; 2) memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran
menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas sik;
dan 3) memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik
terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
Begitu juga untuk
Guru, dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa guru harus menyiapkan
rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, membuat langkah-langkah dan
melaksanakannya. Dalam surat edaran ini diberikan contoh bagaimana cara guru
mengelola pembelajaran daring oleh peserta didik, Pembelajaran luring oleh
peserta didik, Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik
melalui TVRI atau Pelaksanaan Belajar Luring menggunakan buku dan modul media
buku, modul, dan bahan ajar dari lingkunan sekitar.
Untuk lebijh jelasnya
inilah Buku Panduan Menuju Awal Normal Dalam Bidang Pendidikan apabila sekolah
kembali dibuka atau kegiatan belajar kembali dilakukan di sekolah, mengacu pada
Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.
A. Prinsip Kegiatan
Belajar Mengajar
(KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya
tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1. Memastikan pemenuhan hak anak
untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2. Melindungi seluruh warga satuan
pendidikan; dan
3. Mencegah penyebaran dan penularan
COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B. Tata Laksa
1. SELURUH sarana dan prasarana
satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat
sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara
rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga
satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan
lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala
COVID-19, antara lain:
a. Demam tinggi diatas 38oC;
b. Batuk;
c. Pilek;
d. Sesak napas;
e. Diare; dan/atau
f. Kehilangan indera perasa dan/
atau penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu
mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari
kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan
aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol
pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
a. Cuci tangan pakai sabun yang
rutin minimal 20 detik;
b. Hindari menyentuh wajah, terutama
hidung, mata, dan mulut;
c. Menerapkan jaga jarak sebisa
mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. Melakukan etika batuk dan bersin
yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu
memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19,
antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal
di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan
satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan
menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan
penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga
satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah
dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan
memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang
tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau
narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan
memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan
pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa
bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID19. Sistem
dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan,
termasuk peserta didik dan orang tua/walinya
Selengkapnya Download
Surat Edaran Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 (Ambil Dan Simpan PDF, Klik Di Sini).
Demikian Penjelasan
Kemendikbud Terbitkan
Buku Panduan Menuju Awal Normal Dalam Bidang Pendidikan. Admin harapkan Agar
Kita Berdoa bersama Agar Covid 19 Ini Bisa Berakhir Agar Kita Bisa Melaksanakan
Kehidupan Seperti Dulu kala, Semoga Bermanfaar Dan Terima Kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Kemendikbud Terbitkan Buku Panduan Menuju Awal Normal Dalam Bidang Pendidikan"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.