Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sanksi Bagi Sekolah Yang Tidak Lapor Penggunaan BOS Secara Daring Online

Dana BOS reguler akan segera disalurkan, besaran dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang ada di sekolah anda.

Terkait dengan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS. Bagi sekolah yang sudah mencairkan dana BOS Reguler agar segera meyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS secara daring (dalam jaringan) online melalui laman bos.kemdikbud.go.id.


Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1.    Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
2.    Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
3.    Penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
4.    Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
5.    Pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
6.    Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Untuk melihat status kepatuhan realisasi pelaporan BOS oleh sekolah Anda bisa menagkses laman bos.kemdikbud.go.id pada menu "Penyaluran Dana" dan sub menu "Laporan Pencairan".

Untuk melakukan pelaporan realisasi BOS online silahkan masuk pada laman bos.kemdikbud.go.id. Di dasbor pilih menu "Lapor" dan klik "Tambah" dan ikuti langkah selanjutnya.

Demikian penjelasan yang bisa admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaar dan terima kasih.
  
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

Posting Komentar untuk "Sanksi Bagi Sekolah Yang Tidak Lapor Penggunaan BOS Secara Daring Online"