Sanksi Bagi Sekolah Yang Tidak Lapor Penggunaan BOS Secara Daring Online
Dana BOS reguler akan
segera disalurkan, besaran dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang ada di
sekolah anda.
Terkait dengan surat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kepatuhan Pelaporan Realisasi
Penggunaan Dana BOS. Bagi sekolah yang sudah mencairkan dana BOS Reguler agar
segera meyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS secara daring (dalam
jaringan) online melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
Sanksi
kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk,
misalnya seperti berikut:
1.
Penerapan
sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
2.
Penerapan
tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan
agar dikembalikan kepada sekolah;
3.
Penerapan
proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi
pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
4.
Apabila
berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan
atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan
online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS
Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan
tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
5.
Pemblokiran
dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang
bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota,
apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem
untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
6.
Sanksi
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Untuk melihat
status kepatuhan realisasi pelaporan BOS oleh sekolah Anda bisa menagkses laman
bos.kemdikbud.go.id pada menu "Penyaluran Dana" dan sub menu
"Laporan Pencairan".
Untuk melakukan pelaporan
realisasi BOS online silahkan masuk pada laman bos.kemdikbud.go.id. Di dasbor
pilih menu "Lapor" dan klik "Tambah" dan ikuti langkah
selanjutnya.
Demikian penjelasan yang
bisa admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaar dan terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Sanksi Bagi Sekolah Yang Tidak Lapor Penggunaan BOS Secara Daring Online"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.