Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020

Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  24 Tahun 2020


Ketentuan Umum Dalam Peraturan Menteri Adalah Sebagai Berikut:
1.    Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  Afirmasi  yang selanjutnya  disebut  Dana  BOS  Afirmasi  adalah  program pemerintah  pusat  yang  dialokasikan  bagi  satuan pendidikan  dasar  dan  menengah  yang  berada  di  Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2.    Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  Kinerja  yang selanjutnya  disebut  Dana  BOS  Kinerja  adalah  program Pemerintah  Pusat  yang  dialokasikan  bagi  satuan pendidikan  dasar  dan  menengah  yang  dinilai  berkinerja baik  dalam  menyelenggarakan  layanan  pendidikan  di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
3.    Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler  yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah  Pusat  untuk  penyediaan  pendanaan  biaya operasional  bagi  Sekolah  yang  bersumber  dari  dana alokasi khusus non fisik.
4.    Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang;  daerah  dengan  kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang  mengalami  bencana  alam,  bencana  sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
5.    Kementerian  adalah  kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan  mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS
Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dana  BOS  Kinerja  bertujuan  untuk  membantu  kegiatan operasional  sekolah  dan  mendukung  kegiatan pembelajaran  yang  belum  tercukupi  oleh  Dana  BOS Reguler  sebagai  bentuk  penghargaan  atas  kinerja  baik dalam  menyelenggarakan  layanan  pendidikan  di  Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020

Sebagai pengetahuan tambahan bahwa BOS Afirmasi dan Kinerja harus melengkapi Syarat Umum dan kriteria penerima Jenis Bos Afirmasi.

Adapun syarat dan kriteria untuk mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja sebagai berikut :
1.    Sekolah negeri akitf.
2.    Menerima BOS regular.
3.    Mengisi dapodik tiga semester terakhir .
4.    Daerag 3T.
5.    Mempunyai sumber listrik dan internet.

Selain itu ada juga Syarat prioritas bagi penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebagai berikut :

1.    Di prioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikt diantara satuan pendidikan sesuai jenjang yang ada di wilayah provinsi.
2.    Telah melaksanakan UNBK.
3.    Menerapkan ppdb sistem zonasi.
4.    Peningkatan rapor mutu tertinggi untuk SD, peningkatan nilai UN/UNBK dan rapor mutu untuk SMA/SMK/SMA.
5.    Jumlah peserta didik terbanyak di Provinsi untuk SDLB /SMPLB/SMALB/SLB.
6.    Satuan pendidikan yang ditetapkan menerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

Silahkan Simah dan Unduh Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  24 Tahun 2020 Sebagai Berikut:



Demikian Penyampaian Informasi Terupdate Terkait Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  24 Tahun 2020, Semoga Ada Manfaatnya.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020"