Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020
Juknis Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020
Ketentuan Umum Dalam Peraturan Menteri Adalah Sebagai Berikut:
Silahkan Simah dan Unduh Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Sebagai Berikut:
1. Dana Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi
yang selanjutnya disebut Dana
BOS Afirmasi adalah
program pemerintah pusat yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang
berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian.
2. Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja
yang selanjutnya disebut Dana
BOS Kinerja adalah
program Pemerintah Pusat yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang
dinilai berkinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan
di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
3. Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler
yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat
untuk penyediaan pendanaan
biaya operasional bagi Sekolah
yang bersumber dari
dana alokasi khusus non fisik.
4. Daerah Khusus adalah adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang;
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang
mengalami bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain.
5. Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Dana BOS Afirmasi bertujuan
untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS
Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOS
Kinerja bertujuan untuk
membantu kegiatan operasional sekolah
dan mendukung kegiatan pembelajaran yang
belum tercukupi oleh
Dana BOS Reguler sebagai
bentuk penghargaan atas
kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian.
Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020
Sebagai pengetahuan
tambahan bahwa BOS Afirmasi dan Kinerja harus melengkapi Syarat Umum dan
kriteria penerima Jenis Bos Afirmasi.
Adapun syarat dan
kriteria untuk mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja sebagai berikut :
1. Sekolah negeri akitf.
2. Menerima BOS regular.
3. Mengisi dapodik tiga semester
terakhir .
4. Daerag 3T.
5. Mempunyai sumber listrik dan
internet.
Selain itu ada juga
Syarat prioritas bagi penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebagai berikut :
1. Di prioritaskan bagi yang
memiliki jumlah siswa paling sedikt diantara satuan pendidikan sesuai jenjang
yang ada di wilayah provinsi.
2. Telah melaksanakan UNBK.
3. Menerapkan ppdb sistem zonasi.
4. Peningkatan rapor mutu tertinggi
untuk SD, peningkatan nilai UN/UNBK dan rapor mutu untuk SMA/SMK/SMA.
5. Jumlah peserta didik terbanyak di
Provinsi untuk SDLB /SMPLB/SMALB/SLB.
6. Satuan pendidikan yang ditetapkan
menerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.
Silahkan Simah dan Unduh Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Sebagai Berikut:
Demikian Penyampaian
Informasi Terupdate Terkait Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020,
Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.