Menkes Teken Keputusan Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum (KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)
Dapodik.co.id - Menkes Teken Keputusan Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum (KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA).
Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tempat dan fasilitas
umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung
keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran
Covid-19.
Untuk itu, dipandang
perlu adanya protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan
fasilitas umum untuk mencegah penularan Covid-19.
Lebih lanjut, Menteri
Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri
Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi
Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Menkes Terawan Agus
Putranto mengatakan tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat
melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan
fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.
”Masyarakat harus
melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru
agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya.
Tempat dan fasilitas
umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar
dan sejenisnya, Mall/pertokoan dan sejenisnya, Hotel/ penginapan/ homestay/asrama
dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan
olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi
daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa
ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan
event/pertemuan.
Protokol kesehatan
berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.
Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat
perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan
sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh
dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Substansi protokol
kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan
COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya
kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang
terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan
penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain
sebagainya.
Dalam penerapan
protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk
aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.
Selengkapnya, Unduh KMK
No. HK.01.07-MENKES-382-2020 ttg Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat
dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 Di Bawah Ini:
Posting Komentar untuk "Menkes Teken Keputusan Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum (KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.