Penggunaan BOS Serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Di Tahun Ajaran 2022/ 2023
DAPODIK.CO.ID - Penggunaan BOS Serta BOP
PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Di Tahun Ajaran 2022/
2023. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa
kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan
pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan
Permendikbud tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan
Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian
pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Penggunaan BOS Serta BOP
PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Di Tahun Ajaran Baru
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan
dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi
kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat
pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Demikian Penyampaian Terkait Penggunaan BOS Serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Di Tahun
Ajaran 2022/ 2023, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Penggunaan BOS Serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Di Tahun Ajaran 2022/ 2023"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.