Protokol Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19
Protokol Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) tahun 2020/2021 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 di tujukan kepada
Kepala Sekolah, komite sekolah, orang tuan, dan siswa-siswi di wilayah anda.
Protokol Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19
Dengan hormat, untuk mencegah penyebaran COVID-19, kepala
sekolah, komite sekolah dan bersama dewan guru telah menetapkan sejumlah
protokol, termasuk protokol PPDB 2021 di bidang pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Penyelenggaraan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) tahun 2020/2021 akan dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan. Admin dapodik.co.id menyampaikan informasi
bahwa selama penyelenggaraan PPDB warga sekolah agar:
1.
Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium
tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021.
2.
Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021.
3.
Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki
keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas.
4.
Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di
depan ruang PPDB.
5.
Membersihkan ruang PPDB sebelum dan sesudah digunakan
untuk setiap hari. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh
piranti yang digunakan oleh PPDB, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer,
papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis.
6.
Memastikan pengisian daftar PPDB terhindar dari
potensi paparan COVID-19 antar peserta, antara lain menghindari penggunaan alat
tulis yang dipakai bersama.
7.
Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan
lainnya.
8.
Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala
infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk
memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam
jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas
Kesehatan setempat.
Mohon berkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini
kepada warga terdekat di wilayan sekolah anda berada, Satuan Pendidikan dalam
wilayah kewenangan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami
mengucapkan terima kasih.
Sukseskanlah Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) tahun 2020/2021 Dengan Menggunakan Protokol Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.
Posting Komentar untuk "Protokol Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 "
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.