Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Protokol Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19

Protokol Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 di tujukan kepada Kepala Sekolah, komite sekolah, orang tuan, dan siswa-siswi di wilayah anda.

Dengan hormat, untuk mencegah penyebaran COVID-19, kepala sekolah, komite sekolah dan bersama dewan guru telah menetapkan sejumlah protokol, termasuk protokol PPDB 2021 di bidang pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).


Protokol Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 

Penyelenggaraan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 akan dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Admin dapodik.co.id menyampaikan informasi bahwa selama penyelenggaraan PPDB warga sekolah agar:

1.    Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021.

2.    Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021.

3.    Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas.

4.    Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang PPDB.

5.    Membersihkan ruang PPDB sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap hari. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh PPDB, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis.

6.    Memastikan pengisian daftar PPDB terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama.

7.    Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya.

8.    Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

Mohon berkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada warga terdekat di wilayan sekolah anda berada, Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

Sukseskanlah Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 Dengan Menggunakan Protokol Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.

Posting Komentar untuk "Protokol Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 "