Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Daring Atau Luring
DAPODIK.CO.ID - Tata Cara PPDB Daring Atau Luring, PPDB online
merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang
TK, SD, SMP, SMK dan SMA mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman
hasil seleksi dilakukan secara online di rumah.
Dengan begitu, orangtua dan calon peserta didik baru
tidak perlu datang ke sekolah. Tahun ini, PPDB online dilaksanakan dengan empat
jalur yang masing-masing memiliki kuota, yaitu zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan
tugas orangtua/wali 5% dan prestasi 30%. Berikut syaratnya dari setiap jalur,
antara lain:
1.
Jalur Zonasi
Untuk peserta didik berdomisili di dalam wilayah
zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah Kuota termasuk anak penyandang
disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang
diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB KK bisa
diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh
lurah/ kepala desa atau pejabat setempat.
Jangka waktu tinggal peserta didik yang bersangkutan
minimal 1 tahun Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau
surat keterangan domisili yang sama dengan sekolah asal.
2.
Jalur Afirmasi
Untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu. Ada bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari pemerintah pusat atau daerat, seperti Kartu Indonesia Pintar dan
sejenisnya. Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah Ada surat
pernyataan keikutsertaan program tidak mampu dari orangtua/wali. Jika isi
pernyataan palsu akan ditindaklajuti sesuai ketentuan undang-undang.
3.
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Dilengkapi dengan surat tugas orang tua dari instansi,
lembaga, kantor atau perusahaan tempat orangtua bekerja, Kuota termasuk untuk
anak guru.
4.
Jalur Prestasi
Tidak berlaku untuk calon peserta didik baru TK dan SD
kelas 1 Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah. Bisa menggunakan hasil
lomba atau penghargaan di bidang akademik atau non-akademik tingkat nasional hingga
internasional. Bukti prestasi tersebut diterbitkan paling singkat 6 bulan dan
paling lama 3 tahun
Demikian Informasi Terkait Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik Baru Daring Atau Luring, Semoga Bermanfaat Dan Terima Kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Judul, keterangan isi, berlainan dan tidak sesuai dengan Permendikbud ttg PPDB no 44 2019, atau adakah Permendikbud yang baru?
BalasHapuslengkap ko ini artikel, baca lengkap dulu Permendikbud nomor 44 2019 itu
HapusIni PPDB daring atau luring ? kok banyak orang tua siswa yang ke sekolah.. ini RENTAN main JENDELA.... tolong nanti pengumuman nya BENAR2 JELAS....
BalasHapus