Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Daring Atau Luring

DAPODIK.CO.ID - Tata Cara PPDB Daring Atau Luring, PPDB online merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMK dan SMA mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online di rumah.


Dengan begitu, orangtua dan calon peserta didik baru tidak perlu datang ke sekolah. Tahun ini, PPDB online dilaksanakan dengan empat jalur yang masing-masing memiliki kuota, yaitu zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan tugas orangtua/wali 5% dan prestasi 30%. Berikut syaratnya dari setiap jalur, antara lain:

1.   Jalur Zonasi
Untuk peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah Kuota termasuk anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat.
Jangka waktu tinggal peserta didik yang bersangkutan minimal 1 tahun Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili yang sama dengan sekolah asal.

2.   Jalur Afirmasi
Untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Ada bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerat, seperti Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya. Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah Ada surat pernyataan keikutsertaan program tidak mampu dari orangtua/wali. Jika isi pernyataan palsu akan ditindaklajuti sesuai ketentuan undang-undang.

3.   Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Dilengkapi dengan surat tugas orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orangtua bekerja, Kuota termasuk untuk anak guru.

4.   Jalur Prestasi
Tidak berlaku untuk calon peserta didik baru TK dan SD kelas 1 Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah. Bisa menggunakan hasil lomba atau penghargaan di bidang akademik atau non-akademik tingkat nasional hingga internasional. Bukti prestasi tersebut diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun

Demikian Informasi Terkait Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru  Daring Atau Luring, Semoga Bermanfaat Dan Terima Kasih.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

3 komentar untuk "Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Daring Atau Luring"

  1. Judul, keterangan isi, berlainan dan tidak sesuai dengan Permendikbud ttg PPDB no 44 2019, atau adakah Permendikbud yang baru?

    BalasHapus
    Balasan
    1. lengkap ko ini artikel, baca lengkap dulu Permendikbud nomor 44 2019 itu

      Hapus
  2. Anonim08:25

    Ini PPDB daring atau luring ? kok banyak orang tua siswa yang ke sekolah.. ini RENTAN main JENDELA.... tolong nanti pengumuman nya BENAR2 JELAS....

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.