Download Panduan Kerja Kepala Sekolah di masa Pandemi COVID-19
DAPODIK.CO.ID
- Download Panduan Kerja Kepala Sekolah di masa Pandemi COVID-19 - SIKAP
AMONG DARI KEPALA SEKOLAH Among, yakni guru sebagai pamong pembelajaran daring
yang bersikap saling mengasah, saling mengasuh, saling mengasihi, saling
mengajari, saling melatih, saling membimbing, dan saling meng- coach/ mentor.
Download Panduan Kerja Kepala Sekolah di masa Pandemi COVID-19
Demikian Artikel Terbaru Download Panduan Kerja Kepala Sekolah di masa Pandemi COVID-19, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
MENJAMIN
KUALITAS BELAJAR MURID DI RUMAH Kinerja kepala sekolah untuk memenuhi tugas dan
fungsinya mengelola penyelenggaraan pembelajaran daring di saat Pandemik Covid
19 adalah menjamin bahwa pembelajaran berlangsung dengan terukur kualitasnya
dan memberi dukungan kepada guru dalam pelaksanaan mengajar dari rumah.
MELAKSANAKAN
FUNGSI MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN Membuat perencanaan secara terprogram,
melaksanakan semua perencanaan yang telah dibuat, dan melakukan evaluasi secara
kontinyu dalam program pembelajaran secara daring di rumah.
MONITORING
PEMBELAJARAN Melakukan analisis kebutuhan monitoring, menyusun instrumen
pemantauan pembelajaran, mensosialisasikan instrumen monitoring, melaksanakan
monitoring, menganalisis data hasil monitoring, menindaklanjuti hasil
monitoring.
PEMBELAJARAN
DARING mengidentifikasi masalah pembelajaran daring, menentukan strategi
pembelajaran daring, menganalisis modalitas/gaya belajar murid, menentukan
jenis pembelajaran daring sesuai kebutuhan.
SUPERVISI
PEMBELAJARAN Membuat perencanaan supervisi, melaksanakan supervisi dimulai
dengan pra observasi, pengamatan pembelajaran, dan pasca observasi, dan
melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi
Satuan
pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang
melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap
melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan
Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di
Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
Kepala
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada
laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk
menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
Pemerintah
daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
1.
Wajib
memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman
DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
2.
Tidak
memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
a.
satuan
pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
b.
satuan
pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan
menyatakan belum siap.
Pemerintah
daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat
melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama
masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa
dan merasa siap.
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan
prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan
mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan
dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:
1.
Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan SMK), Madrasah Aliyah (MA),
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK),
Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan terlebih dahulu.
2.
Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB)
paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP,
MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
3.
PAUD
formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan
nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB
melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan
melalui dua fase sebagai berikut:
1.
Masa
Transisi
a.
Berlangsung
selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan.
b.
Jadwal pembelajaran
mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap
hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh
satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan
keselamatan warga satuan pendidikan.
2.
Masa
Kebiasaan Baru Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya
tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan
masuk dalam masa kebiasan baru.
Sekolah
dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dilarang membuka asrama
dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa
transisi.
Bagi
satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap
dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
Pemerintah
daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup
kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila
terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
Simak
Selengkapnya Paparan Panduan Kerja Kepala Sekolah di masa Pandemi COVID-19 Sebagai Berikut:
Demikian Artikel Terbaru Download Panduan Kerja Kepala Sekolah di masa Pandemi COVID-19, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Download Panduan Kerja Kepala Sekolah di masa Pandemi COVID-19"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.