Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus - Pedoman Kurikulum Perampingan
DAPODIK.CO.ID - Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus - Pedoman Kurikulum Perampingan. Tahapan
pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam
SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang
tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu
untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Demikian Penyampaian Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus - Pedoman Kurikulum Perampingan, Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Keputusan yang ditandatangani
Mendikbud pada 4 Agustus 2020 tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan
dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran peserta didik.
“Kurikulum pada satuan pendidikan
dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Mendikbud,
Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di
Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/8).
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi
khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk
menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1)
tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau
3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan
pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang
Mendikbud.
Kurikulum darurat (dalam kondisi
khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum
nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk
setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi
esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat
selanjutnya.
Kemendikbud juga menyediakan
modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah
Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan
mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan
peserta didik.
“Dari opsi kurikulum yang dipilih,
catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum
berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.
Modul belajar PAUD dijalankan
dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak
bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang
pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan
secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.
“Modul tersebut diharapkan akan
mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah
dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi
anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud.
Untuk membantu siswa yang
terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu
melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala
untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak
pembelajaran jarak jauh.
Asesmen non-kognitif ditujukan
untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti
kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar
dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.
Asesmen kognitif ditujukan untuk
menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan
sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau
pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.
Pemerintah juga melakukan
relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa
pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam
tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran
interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud.
Mendikbud berharap kerja sama
semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif
berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat
terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan
sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling
tepat. “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk
menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,”.
Paparan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus - Pedoman Kurikulum Perampingan:
Paparan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus - Pedoman Kurikulum Perampingan:
Demikian Penyampaian Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus - Pedoman Kurikulum Perampingan, Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua.
Jika artikel ini kurang jelas dan
mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang
tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan
mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini.
Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Unduh Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus - Pedoman Kurikulum Perampingan Disini
Unduh Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus - Pedoman Kurikulum Perampingan Disini
Posting Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus - Pedoman Kurikulum Perampingan"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.