Penting, Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020
DAPODIK.CO.ID
- Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020. Informasi ini
ditujukan kepada: 1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota, 3. Kepala Sekolah dan Seluruh Indonesia.
Surat
Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020. Dengan hormat, dalam rangka
persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020 dengan mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka perlu kami
sampaikan informasi sebagai berikut:
1.
Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN)
ke rekening sekolah.
2.
Penetapan
Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus
2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020
merupakan batas akhir pengambilan
data oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang digunakan untuk penetapan
penyaluran dana BOS Reguler pada Tahap
III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun
berikutnya.
3.
Berdasarkan
butir 1 (satu) dan butir 2 (dua), maka:
a.
Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat
yang belum menginputkan
data izin operasional, agar
melakukan pemutakhiran data
melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
b.
Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan sekolah
yang diselenggarakan
masyarakat wajib melakukan
pelaporan realisasi penggunaan
dana BOS Tahap I
paling lambat tanggal
31 Agustus 2020
pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
c.
Sekolah yang
telah menggunakan aplikasi
rencana kegiatan dan
anggaran sekolah (ARKAS) cukup menginputkan realisasi penggunaan
dana BOS pada fitur buku kas umum (BKU),
sehingga tidak perlu
melakukan pelaporan pada
laman https://bos.kemdikbud.go.id sebab sudah terintegrasi.
d.
Perubahan atribut
data rekening sekolah
dapat dilakukan melalui
sistem informasi rekening BOS
(SIRBOS) pada laman
https://bos.kemdikbud.go.id.
e.
Sekolah yang
tidak melakukan sinkronisasi
Dapodik sebagaimana butir 2 (dua), tidak
melakukan pemutakhiran data sebagaimana
butir 3 (tiga) huruf a dan tidak melakukan pelaporan sebagaimana
butir 3 (tiga)
huruf b, maka
penyaluran dana BOS
Reguler Tahap III tahun 2020, Tahap I dan Tahap II tahun 2021 tidak
dapat dilakukan.
f.
Dalam
hal terjadi sisa belanja atau salur dana BOS akibat sekolah tutup atau menolak,
maka mekanime pengembalian
belanja dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
32/PMK.05/2014 tentang Sistem
Penerimaan Negara Secara Elektronik.
g.
Berdasarkan huruf
f, proses penyetoran
ke Kas Negara
dapat dilakukan dengan terlebih dahulu
berkoordinasi dengan KPPN
yang dapat diwakili
oleh Tim BOS Provinsi
untuk mendapatkan kode bagian anggaran, kode satuan kerja dan kode akun yang diperlukan
dalam rangka pembuatan
kode billing. Adapun
mekanisme pengembalian belanja dapat dilakukan melalui:
1)
sarana layanan
Penerimaan Negara dalam
bentuk loket/ teller
(over the counter) pada Bank/ Pos Persepsi; atau
2)
sarana
layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan Sistem Elektronik yang dapat dilakukan melalui laman
https://simponi.kemenkeu.go.id.
4.
Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
dapat memantau data
sekolah sebagaimana butir 2 (dua)
dan butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id.
5.
Sekolah dapat
memantau data sekolah
sebagaimana butir 3
(tiga) huruf a
pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
6.
Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
melakukan pembinaan dan
pengawasan dalam perencanaan dan pelaporan Sekolah sesuai dengan
kewenangannya.
Demikian
Artikel Terbaru Penting, Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun
2020, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Unduh
Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 Disini.
Posting Komentar untuk "Penting, Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.