Dana BOS Reguler Tidak Boleh Digunakan Buat Apa? Ini Penjelasan Lenkapnya
DAPODIK.CO.ID - Dana BOS Reguler Tidak Boleh Digunakan Buat Apa? Ini Penjelasan Lenkapnya.
Dana BOS Reguler tidak untuk:
Dana BOS Reguler tidak untuk:
1.
Disimpan
untuk dibungakan.
2.
Dipinjamkan kepada
pihak lain.
3.
Membeli
software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software
sejenis.
4.
Sewa
aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan (daring).
5.
Membiayai
kegiatan yang bukan prioritas sekolah (studi banding, karya wisata,
dan sejenisnya).
6.
Membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan,
kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya.
7.
Membiayai
akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa
hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
8.
Membeli
pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan
pribadi (bukan inventaris Sekolah).
9.
Rehabilitasi
sedang dan berat.
10. Rehabilitasi
prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat.
11. Membangun gedung
atau ruangan baru.
12. Membeli lembar
kerja siswa (LKS).
13. Membeli bahan
atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
14. Membeli saham.
15. Membiayai iuran
dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional.
16. Membiayai penyelenggaraan upacara
atau acara keagamaan.
17. Membiayai kegiatan
dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait
program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan
lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau
Kementerian.
18. Membiayai kegiatan
yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Posting Komentar untuk "Dana BOS Reguler Tidak Boleh Digunakan Buat Apa? Ini Penjelasan Lenkapnya"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.