Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dana BOS Reguler Tidak Boleh Digunakan Buat Apa? Ini Penjelasan Lenkapnya

DAPODIK.CO.ID - Dana BOS Reguler Tidak Boleh Digunakan Buat Apa? Ini Penjelasan Lenkapnya.



Dana BOS Reguler tidak untuk:

1.    Disimpan untuk dibungakan.

2.    Dipinjamkan kepada pihak lain.

3.    Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.

4.    Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan (daring).

5.    Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah (studi banding, karya wisata, dan sejenisnya).

6.    Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya.

7.    Membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.

8.    Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah).

9.    Rehabilitasi sedang dan berat.

10. Rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat.

11. Membangun gedung atau ruangan baru.

12. Membeli lembar kerja siswa (LKS).

13. Membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.

14. Membeli saham.

15. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional.

16. Membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan.

17. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian.

18. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

Posting Komentar untuk "Dana BOS Reguler Tidak Boleh Digunakan Buat Apa? Ini Penjelasan Lenkapnya"