Inilah Kebijakan Alokasi Bos Tahun 2021
DAPODIK.CO.ID - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pagu definitif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp81,534 triliun. Persetujuan komisi X disampaikan oleh seluruh fraksi yang diwakili oleh para ketua kelompok fraksi pada rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI dengan agenda Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemendikbud Tahun Anggaran 2021 bersama Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan
apresiasi kepada anggota Komisi X DPR RI yang telah menyetujui pagu definitif
Kemendikbud. “Terima kasih Bapak/Ibu untuk persetujuan terhadap anggaran 2021.
Semoga kita bisa semakin tangguh di masa pandemi ini,” ujar Mendikbud.
Anggota
Komisi X DPR RI dan Kemendikbud sepakat bahwa program-program strategis
nasional yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya serta program-program yang
sangat dibutuhkan masyarakat di kabupaten/kota tertentu akan lebih diperhatikan
berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan.
Merujuk
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kebijakan Belanja Kementerian/ Lembaga Tahun
2021, Kemendikbud berkomitmen pada mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi
sosial. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na`im menjelaskan bahwa yang menjadi
prioritas nasional yaitu:
1.
memperkuat
ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan,
2.
mengembangkan
wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan,
3.
meningkatkan
sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing,
4.
revolusi
mental dan pembangunan kebudayaan.
5.
memperkuat
Infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,
6.
membangun
lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim, 7).
memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. “Khusus
untuk poin 1, 3, 5, dan 6 mendapat penekanan di tahun 2021,” ucap Sesjen Ainun.
Terkait
kebijakan belanja Kementerian mencakup berbagai hal-hal sebagai berikut.
Pertama,
melakukan reformasi pendidikan, reformasi transfer ke daerah dan dana desa,
serta reformasi belanja untuk mendukung akselerasi pemulihan sosial
ekonomi.
Kedua,
Kementerian juga akan memperkuat sinergi dan koordinasi antar
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.
Ketiga,
melanjutkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH),
Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan program
perlindungan sosial pasca pandemi COVID-19. Keempat, mendorong efektivitas
program bantuan sosial dengan meningkatkan ketepatan sasaran melalui
penyempurnaan dan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju
single data, pemanfaatan TIK dan penguatan monitoring dan evaluasi. Kelima,
menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian gaji ke-13 dan
THR serta menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran.
Ainun
menjelaskan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2021 sebesar Rp550 triliun terbagi
ke dalam tiga alokasi. Pertama, Rp184,5 triliun anggaran pendidikan melalui
pemerintah pusat dengan ketentuan, anggaran Kemendikbud sebesar Rp81,53T
triliun, Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp55 triliun, serta K/L lainnya
dan cadangan (BA-BUN) sebesar Rp47,97 triliun. Kedua, anggaran pendidikan
melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp299,1 triliun. Ketiga,
anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp66,4T.
Berdasarkan
SEB Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-375/MK.02/2020
dan B.308/M.PPN/D.8/PP.04.03/2020, terdapat redesain sistem perencanaan
penganggaran Kemendikbud. “Setelah nomenklatur program baru, sistem
penganggaran Kemendikbud direncanakan untuk membiayai dukungan manajemen, PAUD
dan wajib belajar 12 tahun, peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran,
pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan, pendidikan tinggi, serta
pendidikan dan pelatihan vokasi,” terang Ainun Na`im.
Lebih
lanjut, Ainun menjelaskan tujuan redesain sistem perencanaan dan penganggaran
adalah sebagai wujud implementasi money follow program, memperkuat penerapan
anggaran berbasis kinerja, value for money. “Serta mewujudkan keterkaitan
antara visi misi Presiden dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,”
ujarnya.
Wakil
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI
menyetujui dan mendukung rencana program dan anggaran dari Kementerian
Pendidikan Kebudayaan pada tahun anggaran 2021. “Mudah-mudahan di dalam
pelaksanaannya, Kemendikbud mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan juga
ketepatan sasaran, ketepatan guna dan juga ketepatan waktu,”tuturnya.
Alokasi BOS 2021 Untuk 3T
Meningkat
Mulai
tahun 2021, biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler akan berbeda
antarkabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. BOS Afirmasi
tetap difokuskan pada daerah yang paling membutuhkan, sedangkan BOS Kinerja
difokuskan pada sekolah penggerak.
“Kabar
gembiranya tidak ada sekolah yang BOS-nya turun untuk tahun 2021, (justru) banyak
sekali BOS di daerah terpencil yang akan meningkat. Karena, kenyataannya di
lapangan yang terjadi adalah sedikit banyak dari sekolah itu kebanyakan sekolah
yang dirugikan dengan kebijakan BOS sebelumnya berada di daerah-daerah terluar
dan tertinggal,” jelas Mendikbud Nadiem.
Sementara
itu, metode perhitungan biaya satuan BOS Reguler dilakukan berdasarkan dua
variabel yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan
Indeks Besaran Peserta Didik (IPD), yaitu indeks jumlah peserta didik per
sekolah di suatu daerah.
Mendikbud
menjelaskan, biaya satuan BOS Reguler akan meningkat untuk sebagian besar
daerah, dengan peningkatan tertinggi untuk daerah-daerah yang paling
membutuhkan. “Tahun 2021 banyak sekolah yang dana BOS-nya naik. Untuk jenjang
SD, ada 337 kab/kota, untuk jenjang SMP ada 381 kab/kota, untuk jenjang SMA ada
386 kab/kota, untuk SMK ada 387, untuk SLB ada 390 kab/kota,”
terangnya.
Menanggapi
penjelasan tersebut, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan mengapresiasi
kebijakan alokasi BOS Tahun 2021. Menurutnya, apa yang dibutuhkan
sekolah-sekolah memang tidak semua sama, tingkatannya berbeda-beda. “Kami
apresiasi kepada Menteri tentang (kebijakan alokasi) dana BOS ini. Kami percaya
bahwa Mendikbud memiliki hati, memahami apa yang dibutuhkan oleh sekolah,”
terang Tan.
Menurut
Tan, kemampuan sekolah-sekolah memiliki tingkatan yang berbeda-beda. “Kami bisa
melihat bahwa ada sekolah dengan jumlah murid yang sedikit semakin hari semakin
tidak ideal karena ada persyaratan untuk terima bantuan harus memenuhi jumlah
siswa 200,” ungkapnya.
“Dengan
cara (kebijakan BOS tahun 2021) yang seperti ini kami yakin anak-anak miskin di
sekolah bisa menikmati pendidikan yang lebih layak dan lebih berkualitas,”
ujarnya optimis.
Demikian
Artikel Terkait Inilah Kebijakan Alokasi Bos Tahun 2021. Semoga Ada Manfaatnya,
Terima kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Terimakasih mas menteri. Berbagai kebijakan luar biasa. Kami para guru mendukung pendidikan berkemajuan yang diarahkan oleh presiden dan mas menteri..
BalasHapusAMIN
BalasHapusAmiin
BalasHapusAMIN
Hapus