Kewajiban Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler Sekolah - Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah
DAPODIK.CO.ID
- Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah.
Kewajiban Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler Sekolah - Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah.
Sekolah Harus Menyusun:
Kewajiban Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler Sekolah - Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah.
PEMBUKUAN
Sekolah Harus Menyusun:
1.
RKAS
(Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
· Ditandatangani
Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah swasta).
· Dibuat
1 kali dalam 1 tahun pada awal Tahun Pelajaran, dapat direvisi apabila
diperlukan.
· Harus
dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan
triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima.
2.
Buku
Kas Umum (BKU)
· Disusun
untuk sumber dana yang dimiliki sekolah.
· Meliputi
semua transaksi eksternal dan internal, baik tunai maupun nontunai.
· BKU
harus diisi setiap kali transaksi (segera setelah transaksi terjadi).
· Transaksi
yang dicatat dalam BKU juga harus dicatat dalam buku pembantu kas, buku
pembantu bank, dan buku pembantu pajak.
· Tiap
bulan harus dilakukan penutupan buku kas yang ditandatangani oleh bendahara dan
kepala sekolah.
3.
Buku
Pembantu Kas
Harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
4.
Buku
Pembantu Bank
Harus mencatat tiap transaksi melalui bank (cek, giro, atau tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Harus mencatat tiap transaksi melalui bank (cek, giro, atau tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
5.
Buku
Pembantu Pajak
Mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak.
Mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak.
6.
Opname
Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
· Opname
kas dilakukan dengan menghitung jumlah kas baik kas tunai di sekolah dan kas di
rekening bank sekolah.
· Hasil
opname kas dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila
terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
· Setelah
pelaksanaan opname kas, Kepala Sekolah dan Bendahara menandatangani Berita
Acara Pemeriksaan Kas.
7.
Bukti
Pengeluaran
· Setiap
transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
· Bukti
pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubui materai yang cukup sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
· Uraian
pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
· Uraian
tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur
sebagai lampiran kuitansi.
· Setiap
bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan dibayar lunas oleh
Bendahara.
· Segala
jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara sebagai bahan bukti dan
bahan laporan.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam pembukuan Sekolah:
· Pembukuan
yang menggunakan komputer, Bendahara wajib mencetak BKU dan buku pembantu
paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan
buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara.
· BKU,
buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran,
dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS Reguler (kuitansi/ faktur/nota/bon
dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit.
Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
· Seluruh
dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada:
· Pengawas
sekolah
· Tim
BOS Reguler Kabupaten/Kota (untuk SD dan SMP) atau Tim BOS Reguler Provinsi
(untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB), dan.
· Pemeriksa
lainnya apabila diperlukan.
PELAPORAN
1.
Realisasi
Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
· Dibuat
setiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah, dan Komite
Sekolah.
· Dokumen
harus disimpan dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Reguler
Kabupaten/Kota atau Tim BOS Reguler Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila
diperlukan.
2.
Rekapitulasi
Realisasi Penggunaan BOS Reguler
· Laporan
ini dibuat setiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah,
dan Komite Sekolah.
· Dokumen
harus disimpan dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Reguler
Kabupaten/Kota atau Tim BOS Reguler Provinsi (pendidikan menengah dan
pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
3.
Pencatatan
Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
· Dokumen
harus disimpan dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Reguler
Kabupaten/Kota atau Tim BOS Reguler Provinsi (pendidikan menengah dan
pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
4.
Laporan
Aset
· Sekolah
harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakaan dana BOS Reguler
yang diterima pada tahun anggaran berkenaan.
5.
Laporan
ke Dinas Pendidikan
· Sekolah
harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota (SD
dan SMP) atau kepada Tim BOS Reguler Provinsi (SMA, SMK, dan
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB).
· Dokumen
laporan merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS
Reguler tiap triwulan.
· Kompilasi
laporan ini diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
6.
Laporan
Daring ke Laman BOS Reguler
· Tim BOS
Sekolah harus menyampaikan laporan penggunaan dana ke laman BOS http://bos.kemdikbud.go.id.
· Laporan
daring merupakan laporan rekapitulasi penggunaan BOS Reguler tiap triwulan.
· Laporan
harus diunggah setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
TRANSPARANSI
1.
Realisasi
Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
· Harus
dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan.
· Publikasi
dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang
mudah diakses oleh masyarakat.
2.
Rekapitulasi
Realisasi Penggunaan Dana
· Harus
dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan.
· Publikasi
dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang
mudah diakses oleh masyarakat.
Demikian Penyampaian Kewajiban Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler Sekolah - Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Kewajiban Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler Sekolah - Pembukuan, Pelaporan, Dan Transparansi Di Sekolah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.