Pendataan Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik Untuk Jenjang PAUD Serta Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
DAPODIK.CO.ID - Pendataan Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik Untuk Jenjang PAUD Serta Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A.
Bantuan
kuota data internet untuk bulan pertama:
1.
tahap
I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2.
tahap
II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B.
Bantuan
kuota data internet untuk bulan kedua:
1.
tahap
I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2.
tahap
II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C.
Bantuan
kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1.
tahap
I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2.
tahap
II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Pendataan
Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik
Untuk
dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara
pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor
Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah
terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id),
dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di
aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id),
dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa
dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Pendataan
Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik Untuk Jenjang PAUD Serta Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Setelah itu, Pusat Data dan
Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan
peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja
bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor
ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat
melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
dan PDDikti.
Sebagai
salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan
pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel
yang terinput,” tutur Ainun. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah,
pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan
mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor
ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal
penyaluran.
Bantuan
kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku
masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima
oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan bantuan kuota data
internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan
November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota
data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap
penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1
(satu) nomor ponsel setiap bulannya.
“Kami
mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau
pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi
penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Pendataan Nomor
Ponsel Pendidik dan Peserta Didik Untuk Jenjang PAUD Serta Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Menengah, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Pendataan Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik Untuk Jenjang PAUD Serta Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.