Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perekaman dan Perubahan Akun GTK untuk Jenjang PAUD-Dikmas dan SD

DAPODIK.CO.ID - Perekaman dan Perubahan Akun GTK untuk Jenjang PAUD-Dikmas dan SD. Aplikasi Dapodik versi 2023 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk itu secara teknis diharuskan melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.



Kode registrasi Aplikasi Dapodik untuk satuan pendidikan pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan pendidikan kesetaraan (SKB/PKBM) telah diubah menjadi kode registrasi format baru yang akan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Akun petugas pendataan tidak mengalami perubahan, sehingga akun pada aplikasi sebelumnya dapat digunakan untuk registrasi pada Aplikasi Dapodik versi 2023.


Untuk SKB/PKBM, Aplikasi Dapodik versi 2023 sudah dapat mengakomodasi peserta didik yang mengikuti dua program pendidikan dalam waktu yang sama (contoh: peserta didik terdaftar di rombel paket C dan kursus). Fitur ini sudah diakomodasikan pada rilis dapodik versi terbaru


Beikut ini adalah pembaharuan versi 2023:


1.    [Pembaruan] Pemindahan atribut Jenis PTK yang sebelumnya berada di formulir PTK berpindah ke formulir penugasan PTK.

2.    [Pembaruan] Penambahan atribut berkebutuhan khusus pada formulir PTK.

3.    [Pembaruan] Penambahan atribut Kelas Orang Tua pada data rinci sekolah khusus jenjang PAUD.

4.    [Pembaruan] Penambahan end point pada web service dapodik guna keperluan terkait aplikasi e-Rapor.

5.    [Pembaruan] Penambahan pengisian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) khusus untuk sekolah penggerak penyelenggara Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

6.    [Pembaruan] Penambahan sub menu baru Mata Pelajaran Pilihan pada menu Rombongan Belajar khusus untuk sekolah penggerak.

7.    [Pembaruan] Penambahan instrumen terkait implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi

8.    [Pembaruan] Penambahan validasi sekolah negeri diwajibkan mengisikan NPWP dan nama wajib Pajak.

9.    [Pembaruan] Penambahan validasi jumlah jam mata pelajaran yang dapat diajarkan lebih dari satu guru agar jam/minggu tidak lebih dari struktur kurikulum.

10. [Pembaruan] Penambahan validasi mata pelajaran pilihan yang diambil oleh peserta didik yang berada di fase F pada kurikulum merdeka Belajar.

11. [Pembaruan] Penambahan validasi rasio rombongan belajar terhadap peserta didik bagi rombel dengan mata pelajaran pilihan.

12. [Pembaruan] penambahan validasi no handphone untuk GTK menjadi warning

13. [Perbaikan] Penutupan pengisian tingkat kerusakan pada Bangunan.

14. [Perbaikan] Perubahan bisnis proses pengisian tingkat kerusakan pada ruang.

15. [Perbaikan] Penutupan atribut NPWP dan nama wajib pajak pada pengisian formulir sekolah (pengisian melalui BOS/BOP Salur).

16. [Perbaikan] Perubahan validasi antara data dinamis dan data sarpras menjadi invalid.


Perekaman dan Perubahan Akun GTK untuk Jenjang PAUD-Dikmas dan SD Terdapat 4 Tahap Yaitu:


Tahap 1

Perekam dalam perubahan akun GTK untuk jenjang paud dan SD dilakukan pada aplikasi dapodik.


Tahap 2

Pastikan GTK telah memiliki email aktif  yang dapat digunakan untuk melakukan komunikasi dan verfikasi.


Tahap 3

Petugaspendataan sekolah masuk kedalam ap;ikasi dapodik dan pilih menu GTK, selanjutnya cari dan pilih nama GTK yang akan di buatkan akun .


Tahap 4

Klik tombol penugasan, selanjutnya pilih tombol buat/ ubah akun GTK, masukan email kedalam isian yang tersedia, masukan password yang akan digunakan setelah selesai klik simpan.


Demikian Artikel Terkait Perekaman dan Perubahan Akun GTK untuk Jenjang PAUD-Dikmas dan SD. Semoga Ada Manfaatnya, Terima kasih.


Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

Posting Komentar untuk "Perekaman dan Perubahan Akun GTK untuk Jenjang PAUD-Dikmas dan SD"