SISPENA, Sistem Penilaian Agreditasi. Inilah Ketentuan Beban Belajar Jenjang SD, SMP, dan SMA Sederajat
DAPODIK.CO.ID - SISPENA, Sistem Penilaian Agreditasi. Inilah Ketentuan Beban Belajar Jenjang SD, SMP, dan SMA Sederajat/
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan
oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap
muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan
tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan
sebagai berikut:
· SD/MI/SDLB
berlangsung selama 35 menit;
· SMP/MTs/SMPLB
berlangsung selama 40 menit;
· SMA/MA/SMALB/
SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan
pendidikan adalah sebagai berikut:
· Jumlah
jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1.
Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2.
Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
· Jumlah
jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam
pembelajaran.
· Jumlah
jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38
s.d. 39 jam pembelajaran.
Demikian informasi terkait Ketentuan Beban Belajar Jenjang SD, SMP, dan SMA Sederajat. Semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "SISPENA, Sistem Penilaian Agreditasi. Inilah Ketentuan Beban Belajar Jenjang SD, SMP, dan SMA Sederajat"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.