Untuk Apa Saja Dana BOS Reguler? Ini Penjelasan Lengkap Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
DAPODIK.CO.ID - Aplikasi ini
berupa Dashboard Monitoring Verifikasi
Rekening BOS, yang
digunakan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan umum BOS Reguler
1.
Membantu pendanaan
biaya operasi dan nonpersonalia sekolah
2.
Meringankan
beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah swasta
3.
Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Tujuan khusus BOS Reguler
1.
Pada
SD dan SMP
Membebaskan pungutan bagi siswa tidak mampu pada SD dan SMP swasta.
Membebaskan pungutan bagi siswa tidak mampu pada SD dan SMP swasta.
2.
Pada
SMA dan SMK
Membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi siswa tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi siswa tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3.
Pada
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
Meningkatkan
aksesibilitas belajar bagi siswa penyandang disabilitas dan/atau
Memberikan
kesempatan yang setara bagi siswa penyandang disabilitas yang tidak mampu
untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB baik negeri maupun swasta
Dana BOS Reguler digunakan untuk
pembiayaan komponen-komponen berikut ini:
1.
Pengembangan
perpustakaan
2.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB)
3.
Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4.
Kegiatan
Evaluasi Pembelajaran
5.
Pengelolaan
Sekolah
6.
Pengembangan
Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
7.
Langganan
Daya dan Jasa
8.
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Sekolah
9.
Pembayaran
Honor
10. Pembelian/Perawatan
Alat Multi Media Pembelajaran
11. Penyelenggaraan
Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji
Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English
for International Communication/TOEIC) – khusus
SMK.
12. Penyelenggaraan
Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau
Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan,
Pemagangan, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1 – khusus
SMK dan SLB.
Beberapa
ketentuan umum penggunaan dana BOS Reguler:
ü Penggunaan
BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan
bersama antara Tim BOS Reguler Sekolah, guru, dan Komite
Sekolah yang dituangkan secara tertulis.
ü Penggunaan
BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah
nonpersonalia
ü Sekolah wajib menggunakan
sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran
dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan Sekolah
ü Buku teks
utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun
pelajaran baru dimulai.
ü Sekolah harus
mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima untuk pembayaran
buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan
sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang
diwajibkan.
Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama.
Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama.
ü Ketentuan
terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber
yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah
ü Penggunaan
dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan
dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum
setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi
Posting Komentar untuk "Untuk Apa Saja Dana BOS Reguler? Ini Penjelasan Lengkap Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.