Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Untuk Apa Saja Dana BOS Reguler? Ini Penjelasan Lengkap Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

DAPODIK.CO.ID - Aplikasi  ini  berupa Dashboard  Monitoring  Verifikasi  Rekening  BOS,  yang  digunakan  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Tujuan umum BOS Reguler
1.    Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia sekolah
2.    Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah swasta
3.    Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Tujuan khusus BOS Reguler
1.    Pada SD dan SMP
Membebaskan pungutan bagi siswa tidak mampu pada SD dan SMP swasta.
2.    Pada SMA dan SMK
Membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi siswa tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3.    Pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
Meningkatkan aksesibilitas belajar bagi siswa penyandang disabilitas dan/atau
Memberikan kesempatan yang setara bagi siswa penyandang disabilitas yang tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik negeri maupun swasta

Dana BOS Reguler digunakan untuk pembiayaan komponen-komponen berikut ini:
1.    Pengembangan perpustakaan
2.    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
3.    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4.    Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
5.    Pengelolaan Sekolah
6.    Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
7.    Langganan Daya dan Jasa
8.    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
9.    Pembayaran Honor
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) – khusus SMK.
12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1 – khusus SMK dan SLB.

Beberapa ketentuan umum penggunaan dana BOS Reguler:
ü  Penggunaan BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Reguler Sekolah, guru, dan Komite Sekolah yang dituangkan secara tertulis.
ü  Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia
ü  Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan Sekolah
ü  Buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai.
ü  Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan.
Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama.
ü  Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah
ü  Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi

Posting Komentar untuk "Untuk Apa Saja Dana BOS Reguler? Ini Penjelasan Lengkap Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"