4 Kriteria Ini Merupakan Syarat Guru Non PNS Untuk Memdapatkan Bantuan Subsidi Upah
DAPODIK.CO.ID - 4 Kriteria Ini Merupakan Syarat Guru Non PNS Untuk Memdapatkan Bantuan Subsidi Upah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Ada 4 kriteria yang disyaratkan sebagai penerima bantuan.
Terlebih
dahulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani
menjelaskan bahwa BSU ini tidak hanya diberikan untuk guru honorer tetapi juga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.
"Perlu
kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK
(Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer,"
kata dia melalui pesan, Rabu (7/10/2020).
Lalu
apa saja kriterianya? Berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk.
Ada 4 Kriteria Yang Disyaratkan
Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Yaitu:
Kriteria Pertama, mereka
harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
Kriteria kedua, BSU
diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan
subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang
dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Ketiga, penerima
BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.
Kriteria Keempat, sekaligus
yang terakhir, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang
gajinya Rp 5 juta ke bawah.
Nominal
subsidi yang diberikan kepada mereka sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS
Ketenagakerjaan, yakni Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan.
Jadi total bantuan per peserta Rp 2,4 juta.
CATATAN PENTING
Jika bapak/ ibu ingin mengetahui apakah bapak/ibu termasuk dalam Guru Non PNS penerima
Bantuan Subsidi Upah, silahkan bapa/
ibu cek dan login di info GTK atau klik disini.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait 4 Kriteria Ini Merupakan Syarat Guru Non PNS Untuk
Memdapatkan Bantuan Subsidi Upah. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan
Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "4 Kriteria Ini Merupakan Syarat Guru Non PNS Untuk Memdapatkan Bantuan Subsidi Upah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.