Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020
DAPODIK.CO.ID - Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui
program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus
sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali
melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal
pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah
yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban
bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap
mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui
jalur pendidikan formal maupun non formal.
Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020
Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia
Pintar (KIP) saja, melainkan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera pun bisa
memanfaatkannya.
Berikut adalah alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana
dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alur PIP Bagi Yang Tidak Memiliki
KIP
1.
Orang
tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke
sekolah/SKB/PKBM/LKP.
2.
Daftar
peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP
untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat.
3.
Dinas
pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali
diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis
Kemendikbud.
4.
Lembaga
Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan
dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
5.
Lembaga
Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK
penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
6.
Lembaga
sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa
dana siap dicairkan.
7.
Peserta
didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk
pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Alur PIP Bagi Pemilik KIP
1.
Orang
tua/anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
2.
Sekolah
memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain
diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat.
3.
Dinas
pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk
kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis
Kemendikbud.
4.
Lembaga
Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan
dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
5.
Lembaga
Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK
penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal
pelaksanaan pengambilan dana.
6.
Lembaga
sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa
dana siap dicairkan.
7.
Lembaga
sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai
pelengkap persyaratan peserta.
8.
Peserta
didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk
pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Daftar Kabupaten/Kota Penerima
Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020
Persyaratan
lain atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan
Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP
orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Paparan
Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang
SD Tahap 6 Tahun 2020:
Unduh Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020 Disini.
Demikian
Artikel Terkait Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia
Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020. Semoga Ada Manfaatnya, Terima
kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.